Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Masyarakat Terganggu Dengan Keberadaan TPST Prima Sangatta Eco Waste
    Diskominfo Kutim

    Masyarakat Terganggu Dengan Keberadaan TPST Prima Sangatta Eco Waste

    SeliBy SeliAgustus 14, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Tempat penampungan dan pengolahan sampah dibutuhkan area buffer zone atau zona penyangga. Buffer zone itu sebagai bagian untuk menjaga keseimbangan lingkungan tapi hal ini belum berlaku untuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste di Kutai Timur (Kutim).

    Akibatnya, masyarakat sekitar terganggu dengan aroma bau busuk, lalat, serta asap dari TPST yang berlokasi di Desa Teluk Lingga Sangatta Utara.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Armin Nazar mengatakan bau busuk tersebut menyebar ke pemukiman masyarakat terjadi akibat TPST tersebut tidak memiliki area buffer zone.

    “Harusnya ada area buffer zone, tapi karena lahan itu memang hanya pas untuk pembangunan gedung makanya tidak ada area penangkal bau keluar,” ujarnya kepada Insitekaltim di Ruang Kerjanya, Senin (14/8/2023).

    Menurutnya, sebagai tempat pengelolaan sampah seharusnya memiliki wilayah zona penyangga yang ditanami pohon-pohon guna menekan aroma busuk keluar area.

    Hal ini pun diterapkan di seluruh tempat pengolahan sampah besar termasuk tempat pembuangan akhir yang jauh dari pemukiman penduduk karena adanya wilayah buffer zone.

    Namun rupanya hal ini berbalik dengan TPST Prima Sangatta Eco Waste karena lahan yang disiapkan awal hanya cukup untuk pembangunan gedung.

    “Kalau TPST kita itu memang lahan pemerintah, tapi luasnya pas untuk gedung sementara di sisi lain sudah milik warga. Makanya kita tidak bisa melarang mereka untuk membangun rumah di sekitarnya,” kata Armin.

    Namun ia mengaku pada awal pembangunan TPST, pemukiman sekitarnya masih jarang sehingga dianggap bisa dilanjutkan prosesnya. Namun kini keberadaan pengolahan sampah di tolak masyarakat sekitar yang mulai terganggu.

    “Saat awal bangun oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) masih jarang penduduknya, sekarang sudah padat penduduk,” pungkasnya.

    Armin Nazar DLH Kutim TPST
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Kebut Penanganan Pasar Pascakebakaran, Pembersihan Ditarget Tuntas 2 Hari

    Maret 27, 2026

    Bank Sampah Kejujuran, Cara Ketua RT 43 Samarinda Menekan Sampah dari Hulu

    Februari 16, 2026

    Tanggapi Keluhan Warga, DLH Pasuruan Segera Bersihkan Sampah di Sidogiri hingga Ngempit

    Februari 13, 2026

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Komisi IV DPRD Kaltim Kritisi Efektivitas Program Proper

    Juli 25, 2025

    Empat RT Terdampak Limbah Minyak, DPRD Minta Pertamina Bertanggung Jawab

    Juni 24, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    RidhoMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan polemik antara DPRD…

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.