
Reporter : Nanda -Editor -Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kutim, Rabu (20/5/2020) bertempat di ruang Arau Kantor Bupati Kutim.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kutim H. Ismunandar, menyepakati bahwa salat idul fitri tahun ini, tidak boleh digelar di masjid dan di lapangan terbuka. Kebijakan pemerintah ini, meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat ied di rumah masing-masing. Hal ini karena faktor Covid-19 yang belum berakhir.
Hadir dalam kesempatan rapat tersebut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Sekda Irawansyah, Asisten Pemkesra Suko Buono, Asisten Ekbang Suroto, Kepala Kemenag Nasrun, dan unsur muspida lainnya.
Ismunandar mengatakan, kalau salat idul fitri 1441 hijriah diadakan dirumah saja, jangan berjamaah di masjid atau dilapangan. Selain itu, kesepakatan lainnya, masyarakat dilarang melaksanakan takbiran keliling serta silaturahmi halal bihalal.
Keputusan yang diambil, pertama mengacu hasil rapat terbatas Presiden RI pada Selasa (19/5/2020). Bahwa kegiatan salat idul fitri, yang bertempat di masjid-masjid maupun di lapangan, cukup dilakukan dirumah saja. Kedua, mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Ketiga surat keputusan Gubernur Kaltim. Keempat merujuk pada Fatwa MUI Kaltim pada poin 4-a. Kelima berdasarkan kajian kondisi Kutim saat ini berada pada zona merah.
“Mudah-mudahan tidak ada kabar bertambah kembali pasien positif Covid-19 di Kutim. Semoga tren menurunnya terus-menerus,”ucapnya
Ismu berpesan kepada masyarakat Kutim agar tidak melaksanakan halal bihalal. Sebab di khawatirkan dapat mengundang kerumunan orang. Termasuk takbir keliling yang rutin dilaksanakan, tahun ini ditiadakan.