
Insitekaltim,Sangatta – Anggota DPRD Komisi A Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi menyoroti urgensi legalitas kepemilikan tanah kelompok tani dalam konferensi pers di DPRD Kutim pada Selasa (21/11/2023).
Basti Sangga Langi mengungkapkan bahwa persoalan tanah yang dihadapi oleh Kelompok Tani Benua Muda dan PT HT masih menggantung tanpa penyelesaian yang jelas.
“Beberapa waktu lalu kita sudah menyurati pihak kapolres mengenai persoalan ini, namun belum mendapatkan respon balik,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Komisi A berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah yang menjadi fokus utama di komisinya.
Lebih lanjut, Basti Sangga Langi mengungkapkan bahwa Kelompok Tani Benua Muda mendesak agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh kelompok tersebut.
“Dalam penanganan kasus ini, kita akan meminta dokumen-dokumen relevan dari masyarakat dan akan memanggil instansi terkait serta pihak perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mengklarifikasi kebenaran terkait pengelolaan lahan, termasuk siapa yang lebih dulu terlibat, apakah masyarakat atau perusahaan,” tuturnya.
Pentingnya legalitas kepemilikan tanah sebagai aspek krusial dalam penyelesaian konflik ini menjadi fokus utama Basti Sangga Langi dan DPRD Komisi A Kutai Timur.
Dia berharap pemanggilan pihak terkait diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.