Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Rapat Paripurna ke – 34 DPRD Provinsi Kalimantan Timur,digelar hari ini, Jum’at (30/08/2019) di Gedung Utama Komplek DPRD Provinsi Kaltim.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun dan dihadiri 28 anggota dewan serta OPD terkait.
Dalam rapat kali ini Pengesahan MBS dan BKS masih menjadi perhatian oleh anggota dewan DPRD Kaltim.
Diketahui sebelumnya, ada usulan perubahan Badan Hukum Perusda MBS dan BKS dimana menurut Samsun kedua Perusda tersebut adalah Perusda yang kurang sehat.
Pembahasan ini menjadi Perseroda yang ditangani langsung oleh Komisi II DPRD Kaltim.
“Urusan itu harusnya ditangani dengan tidak terburu-buru. Kita harus kaji ulang dulu, dibenahi dulu,” tegas Samsun.
Ia menyatakan, DPRD Kaltim harus fokus kepada APBD Perubahan 2019 dan APBD Murni 2020.
“Sebagian besar harus diaudit lagi, biar tidak sekedar pengesahan,” tambahnya.
Samsun melanjutkan, di rapat paripurna sebelumnya belum dilakukan pengesahan terkait perubahan Badan Hukum MBS dan BKS.
“Kemarin hanya membahas laporan hasil kerja terkait dengan rencana perubahan Badan Hukum MBS dan BKS yang dilakukan oleh Komisi II, tapi tidak disahkan dulu. Mungkin akan disahkan cuma di periode selanjutnya,” paparnya.
Samsun menjalaskan, hasil audit telah keluar dan akan dibahas serta ditelaah lagi.
“Harus kita telaah. Bukan sekedar layak atau tidak layak. Kalau sudah kita telaah, lalu kembali akan dibahas di Komisi II. Kemudian diajukan lagi kalau memang ada rencana untuk pengesahan,” jelasnya.
Samsun meminta untuk tidak terburu-buru dalam pengesahan.
“Komisi II akan terus melanjutkan kinerjanya. Tapi tetap harus di teliti, karena ini terkait aset daerah. Memang amanat undang-undang tapi tetap harus kita telaah dulu,” imbuhnya
Samsun berpesan semua Perusda harus dievaluasi dan ini akan menjadi perhatian anggota dewan selanjutnya
“Sudah saya sampaikan berkali-kali, semua Perusda harus dievaluasi. Masih layak apa tidak. Karena tugas Perusda untuk menjalankan regulasi pemerintah. Ketika regulasi ini tidak disambut oleh siapapun, maka tugas Perusda lah yang harus menstabilkan hal tersebut,” tutupnya.
793 Views