Reporter: Angel – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Masa jabatan Direktur Perusahaan Milik Daerah Air minum (Perumdam)Tirta Taman Kota Bontang, Suramin diperpanjang hingga tahun 2025.
Diketahui, Suramin yang awalnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Taman Kota Bontang, resmi dilantik menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Taman Kota Bontang untuk Periode 2016-2020, tanggal 29 Desember 2016 lalu.
Dirut PDAM ini dilantik langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, dengan dihadiri oleh sejumlah unsur SKPD lingkup Pemkot Bontang, DPRD Kota Bontang.
Penetapan Suramin sebagai Dirut PDAM Tirta Taman Kota Bontang sesuai SK Wali Kota Bontang Nomor 122 Tahun 2016, serta keputusan Mendagri Nomor 50 Tahun 1999 tentang keputusan Badan Usaha Milik Daerah dan Surat Ketua Dewan Pengawas PDAM Nomor 500/025/T.P/PDAM tertanggal 23 Desember 2016.
Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati bahwa pucuk pimpinan Perumdam memang bisa diperpanjang secara otomatis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Ada tertuang dalam PP 54 Tahun 2017 terkait Badan Usaha Milik Daerah,” ucap Aji saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh, Aji menuturkan alasan Suramin terpilih kembali, lantaran tugasnya sebagai direktur bisa dijalankan dengan maksimal. Ia juga telah melewati beberapa tahapan untuk kembali memegang jabatan itu.
“Terkait ketentuannya juga sudah dipenuhi, maka kita melanjutkan posisinya,” imbuhnya.