Insitekaltim,Samarinda – Dalam upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan sosialisasi yang dihadiri oleh para ASN, Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Kota Samarinda, Tenggarong dan Balikpapan.
Sosialisasi yang berlangsung secara hybrid di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim pada Jumat (19/1/2024) ini mengundang narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan membuka acara dengan menyoroti pentingnya netralitas ASN sesuai dengan pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan mengajak para ASN untuk bersikap bijak dalam mendukung calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah dan anggota DPR.
Ia mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam kampanye, menjadi peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara atau membuat keputusan yang dapat memengaruhi hasil pemilu.
“Kita harus bijak berada di mana kita mendukungnya dan harus seperti apa kita mendukungnya,” ujarnya.
Gun Gun Gunawan berharap agar sosialisasi ini dapat membantu ASN memahami pentingnya netralitas, mencegah masalah yang disebabkan oleh ketidakpahaman, kesengajaan, dan faktor eksternal.
“Mari kita kembali ke rumah memberi gambaran yang jelas buat keluarga kita terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, serta memberikan simbol di medsos dengan sangat bijak,” tambahnya.
Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mukhasan Ajib menjelaskan bahwa ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dan terbebaskan dari pengaruh partai politik,” tegas Ajib.
“Ketentuan peraturan tentang netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” lanjut Ajib.
Meskipun vokal menekankan netralitas, Ajib juga menegaskan bahwa hak pilih ASN tetap dapat diwujudkan dalam bilik suara.
“Netral bukan berarti ASN tidak memilih. Hak pilih disalurkan dalam bilik suara,” paparnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Gun Gun Gunawan kepada narasumber dari KPU. Ia juga menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik.
“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” pungkas Gun Gun Gunawan.
Kegiatan diikuti oleh para Pimti Pratama Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan Kaltara secara daring maupun luring.