Insitekaltim,Samarinda- Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis sore tadi sekitar pukul 16.00 Wita mengamankan dua oknum PNS yang hendak pesta sabu di kawasan Jalan Dr Sutomo, Gang 1, RT 29, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (21/3/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh insitekaltim, hari ini, kedua PNS yang diamankan oleh petugas BNNP Kaltim yakni, MS (42) yang menjabat sebagai Lurah Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dan satu pria lainnya yakni, MD (49), seorang PNS di bagian protokol Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Penangkapan keduanya, MS dan MD oleh petugas BNNP Kaltim bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan rumah milik tersangka MD di kawasan Dr Sutomo, Gang 1, Nomor 51, RT 29, Kelurahan Sidodadi yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, tim BNNP Kaltim kemudian melakukan pengecekan dan mendatangi alamat tersebut, pada Kamis sore (21/3/2019), sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah mendatangi TKP, petugas kemudian menemukan dua pria berseragam dinas yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Petugas kemudian menemukan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu dengan berat 0,19 gram/brutto dan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, sendok penakar, 2 buah korek api dan 3 buah unit telepon genggam berbagai merk. Keduanya, MS dan MD dibawa petugas ke kantor BNNP Kaltim di Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Sungai Kunjang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ditemui langsung oleh awak media Kota Tepian, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon membenarkan penangkapan tersebut.
“Jadi BNNP Kaltim akan selalu melibatkan komponen masyarakat dalam penanggulanan pemberantasan narkotika,” kata Halomoan.
Seperti penangkapan ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat dan langsung direspon dengan baik.
Informasi ini lalu dikembangkan dan ternyata benar. Ada dua oknum PNS yang melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika. Lokasi penggunaannya cukup strategis. Berdasarkan pemeriksaan awal satu di antaranya merupakan oknum lurah dan satu lagi staf protokol Pemkot Samarinda.
“Yang jelas bukti cukup. Ada alat hisap dan sabu dengan poketan kecil siap pakai,”” ungkapnya sore tadi pukul 18.00 Wita di Kantor BNNP Kaltim.
Diterangkan lebih jauh oleh Halomoan Tampubolon, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua PNS yang diamankan sore tadi. (*)