Insitekaltim, Pasuruan – Lonjakan harga daging serta potensi peredaran daging ilegal menjadi perhatian serius Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan. Untuk mencegah keresahan di pasar sekaligus melindungi konsumen, para pedagang bersama pemerintah daerah menyepakati harga jual daging dan memperkuat edukasi terkait keamanan serta kehalalan produk hewani.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi bertema “Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal” yang diselenggarakan di ruang rapat Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT RPH) Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan, Kamis, 15 Januari 2026.
UPT RPH Kota Pasuruan bertindak sebagai fasilitator penyedia tempat, sementara konsep dan materi sosialisasi digagas oleh Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pedagang, pemerintah daerah, dan masyarakat agar pasar daging berjalan tertib, adil, serta memberikan rasa aman bagi konsumen.
Kepala UPT RPH Pasuruan Dian menegaskan, seluruh daging yang diproses melalui RPH resmi telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan.
Ia menyebut RPH Pasuruan telah mengantongi sertifikat halal sejak 2024, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keamanan konsumsi masyarakat.
“Daging yang keluar dari RPH telah melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Sertifikat halal ini memastikan proses pemotongan dilakukan sesuai syariat dan standar kesehatan,” ujar Dian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah daging ilegal yang berisiko terhadap kesehatan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Afna Agustin menyampaikan, penetapan harga dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah persaingan tidak sehat antar pedagang, sekaligus memberikan kepastian harga bagi konsumen.
Sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, paguyuban menerbitkan Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/1/2026 yang mulai berlaku mengikat sejak 15 Januari 2026. Surat tersebut menjadi acuan resmi seluruh pedagang daging sapi di Kota Pasuruan.
Adapun harga yang disepakati meliputi daging umum Rp120 ribu per kilogram, daging bakso atau warungan Rp115 ribu per kilogram, daging per ons Rp12 ribu, daging kasaran Rp85 ribu per kilogram, babat dan usus Rp75 ribu per kilogram, serta hati, paru, jantung, kampus, dan buntut Rp90 ribu per kilogram. Untuk bagian dada atau iga lepas tulang ditetapkan Rp110 ribu per kilogram, sedangkan dada baksoan Rp100 ribu per kilogram.
Surat edaran tersebut ditandatangani Afna Agustin selaku Ketua Paguyuban dan Nur Madania Maimuna sebagai Sekretaris, serta ditembuskan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Satpol PP, dan Polres Pasuruan Kota sebagai bentuk pengawasan bersama.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Rifky Hidayat menegaskan, kesepakatan harga bersifat wajib bagi seluruh pedagang.
Menurutnya, paguyuban telah menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang untuk menjaga kepatuhan.
“Sanksi awal berupa surat peringatan sebagai bentuk pembinaan. Jika masih melanggar, persoalan akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rifky.
Melalui kesepakatan ini, Paguyuban Pedagang Daging bersama UPT RPH berharap pasar daging di Kota Pasuruan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkeadilan. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan dugaan peredaran daging ilegal demi menjaga kesehatan publik dan stabilitas pasar.

