Reporter – Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi & Evaluasi Fasilitasi Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 di Gedung Aula KPU Prov. Kaltim, Rabu (07/08/2019)
Dihadiri Ketua Komisi Informasi Publik, Lilik Rukitasari yang menjadi salah satu narasumber terkait rakor serta evaluasi fasilitas tahapan kampanye pemilu 2019. Lilik menyampaikan peranan KIP dalam tahapan kampanye pemilu 2019.
“Ada isu bahwa KIP sempat di anak tirikan, sebenarnya KIP itu tidak di anak tirikan, tetapi disini peran KIP itu justru mendorong Badan Publik Penyelenggara dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) harus bersifat transparan. Masyarakat harus menanyakan tahapan-tahapan kampanye itu apa saja,” tuturnya Lilik.
KIP sempat mengkritisi, ketika diberikan tanggung jawab penegakan hukum dalam proses kampanye sebelumnya, media sosial dan medai cetak sempat mengambil peran tetapi menyangkut pautkan KIP.
“Kami tidak mengambil peran disitu, itu bukan ranah kami. Karena media sosial dan media cetak itu punya undang-undang sendiri,” imbuhnya.
Berdasarkan tupoksinya dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008, bahwa dalam proses penyelenggara pemilu itu harus transparan dan akuntabel. Instrument partisipasi publik juga bisa ikut mengawasi hal tersebut.
“Hanya saja hal itu masih belum tersosialisasikan dengan baik,” terangnya.
Terkait Pilkada 2020, harapan Lilik sebagai ialah partisipasi masyarakat sendiri harus mau untuk mendorong transparansi pilkada itu terjadi.
“Selama ini masyarakat tidak ada memberikan komplain terkait hal itu. Pertanyaannya, apakah tidak disengketakan karena sudah cukup transparan atau masyarakat sendiri tidak mengetahui keberadaan KIP yang bisa mengatasi hal ini,” lanjutnya.
Soal anggaran KIP, Lilik mengaku tidak ada anggaran apapun dalam mengatasi beberapa sengketa yang ditangani KIP.
“Tidak Ada anggaran, anggaran ada saat sengketa terjadi. Ada 2 hal yang kami lakukan, pertama hanya mendorong Badan Publik untuk membuat standar layanan informasi publik yang baik tentunya, kedua menyelesaikan sengketa. Peran KIP sama seperti pengadilan,” katanya.
Khusus untuk pemilu nanti, keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan harus dilakukan.
“Sekarang zaman dimana paradigma harus dibuka. Jika membicarakan konvidensial itu harus diberitahukan, kalau tidak diberitahukan, ada apa? Kenapa? Kan jadi pertanyaan buat kita, jadi sengketa. Maka tahapan fasilitasi kampanye harus transparan dan akuntabel,” tutupnya.