Reporter: Angel-Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian dan melakukan perjalanan keluar daerah hingga 14 Februari mendatang saat libur panjang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Dilansir dari laman Kompas.com, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pertama, ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut harus melalui izin tertulis pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.
Kedua, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, memperhatikan kriteria dan persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Pertahanan dengan Satgas Covid-19. Selanjutnya keempat, memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut, para ASN juga diimbau melakukan 5M sebagai upaya menghindari penyebaran virus corona yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Menyikapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengaku sudah menerima surat edaran tersebut.
Dia mengatakan bahwa SE tersebut sudah juga didistribusikan ke aplikasi chat instan grup whatsapp masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Asisten III Pemkot Bontang sudah instruksikan Kepala OPD untuk perintahkan kepada seluruh pegawainya,” katanya saat ditemui awak media, Kamis (11/2/2021) siang.
Dia menambahkan bahwa ASN memang dilarang keluar daerah. Namun, dalam keadaan mendesak tetap akan diizinkan melalui izin dari kepala OPD masing-masing.
Lanjutnya, kepala OPD harus teliti dalam mengeluarkan surat izin tersebut. Jika tak mendesak dan masih bisa ditunda, maka surat izin jangan dikeluarkan.
“Kalau keberangkatan masih bisa ditunda, maka ditunda aja dulu. Jangan keluarkan surat izinnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan aplikasi absen online, yang katanya dapat melacak keberadaan ASN secara faktual. Di aplikasi tersebut dapat memberitahukan informasi terkait keberadaan pegawai melalui lokasi dan gambar.
“Itu bisa dimanfaatkan masing-masing perangkat daerah,” terangnya.
Adapun sanksi yang diterima jika nekat dan ketahuan berpergian tanpa izin, ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim hukum disiplin dari Pemkot Bontang yang akan melakukan penyelidikan terkait pelanggaran tersebut.
“Tentunya sanksi mengikuti aturan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” tandasnya.

