Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan percepatan pengurusan sertifikat tanah maksimal 10 hari dinilai dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk mempercepat berbagai layanan publik yang selama ini masih membutuhkan waktu lama.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tersebut menunjukkan bahwa pelayanan yang sebelumnya dapat berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dapat diberikan target waktu yang lebih cepat.
“Dari pemerintah pusat saja mengurus sertifikat ada kebijakan 10 hari, yang selama ini mungkin berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Sekarang ada kebijakan 10 hari, ya kita support,” ujar Helmi saat diwawancarai, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurutnya, Samarinda termasuk salah satu kota yang mendapat penugasan dalam penerapan kebijakan tersebut. Hal itu dinilai dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk menerapkan target waktu yang jelas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai apabila pengurusan sertifikat yang selama ini dianggap membutuhkan waktu cukup lama dapat ditargetkan selesai dalam 10 hari, pelayanan pemerintah daerah lainnya juga perlu memiliki standar waktu yang jelas.
“Ini sebenarnya memotivasi kami juga di pemerintah kota. Kalau ada program kita yang selama ini kesannya terlambat, kenapa sertifikat saja yang selama ini agak susah bisa diprogramkan selama 10 hari,” katanya.
Helmi berharap kebijakan percepatan tersebut tidak hanya berlaku sebagai program sementara. Namun keberlanjutannya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat karena penerapan layanan 10 hari tersebut saat ini masih dalam tahap percobaan.
“Harapan kita sih kalau bisa ini berlanjut. Karena memang ada informasi ini, dicoba dulu, setelah itu nanti ke depannya seperti itu,” jelasnya.
Terkait keluhan masyarakat mengenai lamanya pengurusan dokumen pertanahan, Helmi menyebut persoalan tersebut masih sering ditemui.
Ia menyinggung proses pengurusan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun dokumen lainnya.
Menurutnya percepatan layanan pertanahan juga dapat memberikan dampak terhadap penerimaan daerah. Jika proses administrasi pertanahan berjalan lebih cepat masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajibannya, termasuk yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga berpotensi memberikan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ini jalan berarti nanti orang mengurus PBB. Nah itu nanti ada imbas terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.
Helmi juga menyinggung adanya konsekuensi bagi petugas pertanahan apabila tidak mampu memenuhi target pelayanan.
Ia mengaku mendapat informasi dari pernyataan Menteri Agraria bahwa pengurusan berkas administrasi memiliki batas waktu dan terdapat sanksi apabila tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kalau tidak bisa melaksanakan dan dapat laporan maka bisa dikasih sanksi. Sanksi ringan itu digeser. Sanksi beratnya, apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan akan diberhentikan,” katanya.
Menurut Helmi, ketentuan tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan publik khususnya dalam pengurusan perizinan dan administrasi yang selama ini dinilai masih membutuhkan waktu lama.
“Saya kira ini jadi motivasi kita juga di daerah. Kalau ada mengurus izin yang lama-lama, ya kita coba bercontoh seperti itu,” pungkasnya.

