Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang tetap melayani pembuatan E-KTP secara offline dengan datang langsung ke kantor ataupun secara online melalui aplikasi dan website yang disediakan.
“Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Disdukcapil Kota Bontang tetap memberikan pelayanan secara online maupun offline,” kata Plt Kepala Disdukcapil Retno Febriaryanti usai rapat dengan Komisi I DPRD Kota Bontang, Senin (2/8/2021).
Retno menjelaskan, selama ini masyarakat yang datang melakukan perekaman E-KTP secara offline lebih sedikit dari pada melalui online atau website. Biasanya masyarakat yang datang langsung ke kantor karena tidak memiliki akses internet.
“Saat ini pengunjung yang datang langsung ke kantor agak berkurang, banyak yang online melalui aplikasi Whatsapp, email atau website,” terangnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu mengetahui website resmi yang melayani perekaman E-KTP di Kota Bontang adalah disdukcapil.bontangkota.go.id. Di dalam aplikasi tersebut masyarakat tinggal mengisi identitas untuk data-data pembuatan E-KTP.
“Disdukcapil memberikan pelayanan dengan berbagai macam jenis layanan, mulai dari pelayanan akta kelahiran, akta kematian, surat pindah domisili, pengurusan kartu keluarga (KK), E-KTP, akta perkawinan hingga akta perceraian, melalui online maupun offline,” tutur Retno.

