Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026

    Pelatihan Jurnalistik Polnes Tak Sekadar Dasar, Fokus Cetak Jurnalis Siap Terjun

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Laut Bontang Kuala Dipatok dan Diperjualbelikan, 40 Titik Sudah Dibongkar
    Diskominfo Kaltim

    Laut Bontang Kuala Dipatok dan Diperjualbelikan, 40 Titik Sudah Dibongkar

    SittiBy SittiAgustus 14, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Praktik pemasangan patok ilegal di wilayah laut RT 1 Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang terungkap memiliki motif jual beli area perairan. Temuan ini mencakup sekitar 800 meter kawasan laut yang diklaim secara sepihak oleh masyarakat.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy menyebut kasus ini mengemuka setelah laporan warga masuk ke pihaknya.

    “Bontang ini daerah wisata yang punya nilai jual. Ada unsur untuk melakukan jual beli terhadap daerah tersebut,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Kamis 14 Agustus 2025.

    Irhan menjelaskan, aturan perundangan jelas melarang kepemilikan pribadi atas laut. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, provinsi memiliki kewenangan menata ruang laut 0–12 mil, tetapi sifatnya milik bersama.

    “0–12 mil itu properti milik bersama, tidak ada kepemilikan terhadap penguasaan laut. Orang diperkenankan untuk melakukan pemanfaatan, bukan kepemilikan,” katanya.

    Berbeda dengan darat yang dapat disertifikasi, laut tidak boleh dimiliki. Pemanfaatannya hanya sah jika memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan pemerintah pusat.

    “Itu masuk setoran di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Tidak boleh ada yang memiliki laut ini,” tegasnya.

    Menurutnya, praktik pemasangan patok di Bontang Kuala ini unik, karena tidak ditemukan di wilayah pesisir lain di Kaltim. Diduga, potensi wisata dan nilai ekonomi kawasan membuat pihak tertentu mencoba mengklaim ruang laut.

    “Untuk yang memang sudah berdiri, mau tidak mau suka tidak suka, kita melakukan pendekatan kepada mereka untuk mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,” jelasnya.

    Meski ada indikasi diperjualbelikan, Irhan memastikan belum terjadi transaksi. “Iya betul, ini dijualbelikan karena dipatokkan. Tapi tidak terjadi penjualan, baru ada laporan dari masyarakat, langsung kita tindak,” ucapnya.

    Hasil penindakan menunjukkan ada 40 patok yang telah dipasang secara ilegal. Seluruhnya kini dibongkar, meski pembongkaran dilakukan beberapa waktu lalu. Penertiban tersebut sekaligus menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terulang di kawasan lain.

    Irhan berharap masyarakat memahami bahwa laut adalah ruang publik yang penggunaannya harus sesuai aturan. “Sudah kita cabut, sudah kita eksekusi. Tidak boleh ada yang memiliki laut ini,” pungkasnya. (Adv/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    Irhan Hukmaidy KKPRL Laut Bontang PNPB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026

    Jelang Idulfitri, Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebakaran terjadi di area bengkel Dealer Yamaha Samarinda pada Minggu 11 April…

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026

    Pelatihan Jurnalistik Polnes Tak Sekadar Dasar, Fokus Cetak Jurnalis Siap Terjun

    April 12, 2026

    Polnes Berjaya di Kancah Nasional, Dua Tim Sabet Penghargaan Bergengsi

    April 12, 2026

    TAGUPP Kaltim Respons Rencana Aksi 4.000 Massa, Ajak Jaga Kondusifitas Daerah

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,051 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.