Insitekaltim, Samarinda – Praktik pemasangan patok ilegal di wilayah laut RT 1 Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang terungkap memiliki motif jual beli area perairan. Temuan ini mencakup sekitar 800 meter kawasan laut yang diklaim secara sepihak oleh masyarakat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy menyebut kasus ini mengemuka setelah laporan warga masuk ke pihaknya.
“Bontang ini daerah wisata yang punya nilai jual. Ada unsur untuk melakukan jual beli terhadap daerah tersebut,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Kamis 14 Agustus 2025.
Irhan menjelaskan, aturan perundangan jelas melarang kepemilikan pribadi atas laut. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, provinsi memiliki kewenangan menata ruang laut 0–12 mil, tetapi sifatnya milik bersama.
“0–12 mil itu properti milik bersama, tidak ada kepemilikan terhadap penguasaan laut. Orang diperkenankan untuk melakukan pemanfaatan, bukan kepemilikan,” katanya.
Berbeda dengan darat yang dapat disertifikasi, laut tidak boleh dimiliki. Pemanfaatannya hanya sah jika memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Itu masuk setoran di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Tidak boleh ada yang memiliki laut ini,” tegasnya.
Menurutnya, praktik pemasangan patok di Bontang Kuala ini unik, karena tidak ditemukan di wilayah pesisir lain di Kaltim. Diduga, potensi wisata dan nilai ekonomi kawasan membuat pihak tertentu mencoba mengklaim ruang laut.
“Untuk yang memang sudah berdiri, mau tidak mau suka tidak suka, kita melakukan pendekatan kepada mereka untuk mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,” jelasnya.
Meski ada indikasi diperjualbelikan, Irhan memastikan belum terjadi transaksi. “Iya betul, ini dijualbelikan karena dipatokkan. Tapi tidak terjadi penjualan, baru ada laporan dari masyarakat, langsung kita tindak,” ucapnya.
Hasil penindakan menunjukkan ada 40 patok yang telah dipasang secara ilegal. Seluruhnya kini dibongkar, meski pembongkaran dilakukan beberapa waktu lalu. Penertiban tersebut sekaligus menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terulang di kawasan lain.
Irhan berharap masyarakat memahami bahwa laut adalah ruang publik yang penggunaannya harus sesuai aturan. “Sudah kita cabut, sudah kita eksekusi. Tidak boleh ada yang memiliki laut ini,” pungkasnya. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri