Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebutkan pihaknya akan kembali membahas terkait peredaran bahan bakar minyak (BBM) eceran dan Pertamini pekan depan.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Kick Off Probebaya Tahun Anggaran 2024 di Ruang Crystal II Lantai III Mercure Hotel Samarinda, Jumat (17/5/2024).
“Kita akan rapat lagi minggu depan, untuk menyempurnakan semua hal yang berkaitan dengan Surat Edaran (SE) yang akan kita keluarkan,” ujar Andi Harun.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.21/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Setelah diterbitkan Keputusan Wali Kota Samarinda itu, Andi Harun menyebutkan pihaknya akan membuat surat edaran (SE) yang harus terlebih dahulu disempurnakan di pekan depan.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa larangan terkait penjualan BBM eceran dan Pertamini ini tengah dibicarakan lebih lanjut untuk menjadi peraturan kepala daerah (perkada).
“Setelah kita tetapkannya surat keputusan Wali Kota yang kemungkinan akan ditingkatkan menjadi perkada. Itu juga minggu depan,” ucapnya.
Kehadiran SE terkait larangan ini diharapkan dapat membuat para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini dapat lebih memahami apa dan kenapa Pemkot Samarinda menegaskan untuk tidak lagi berjualan.
“Karena SE itu akan kita tujukan bagi para pelaku usaha agar para pelaku usaha dapat memahami dengan baik. Setelah tersosialisasikannya keputusan kepala daerah atau yang akan kemudian ditingkatkan menjadi perkada,” kata Andi Harun.
Diketahui, larangan keras ini dikeluarkan Pemkot Samarinda atas insiden maut yang menewaskan satu orang akibat kebakaran hebat yang disebabkan aktivitas Pertamini di Jalan HM Ardans-Ringroad III RT 12 Sempaja Barat, Samarinda, pada Sabtu 16 Maret 2024 lalu.