Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda Muslimin mempersoalkan aturan yang melarang atlet peraih medali emas Pekan Olahraga Nasional (PON) tampil pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur (Kaltim) 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu target Samarinda untuk bersaing dalam perebutan juara umum. Terdapat sekitar 10 hingga 15 atlet Samarinda peraih medali emas PON yang berpotensi tidak dapat diturunkan pada Porprov 2026.
“Sebenarnya kami terkendala dengan peraturan yang dibuat menyangkut atlet PON tidak bisa bertanding. Itu akan mengganggu program target juara umum kita,” kata Muslimin di Samarinda, Rabu 23 September 2026.
Menurutnya, atlet-atlet tersebut selama ini diproyeksikan menjadi salah satu andalan Samarinda untuk mendulang medali emas. Karena itu, ia berharap aturan tersebut dapat dikaji ulang oleh KONI Kaltim.
“Ini berhitung medali emas. Artinya atlet medali PON itu kami cadangkan bisa meraih medali emas di Porprov. Dan ini akan terganggu ketika itu ditetapkan,” ujarnya.
Muslimin juga mempertanyakan alasan regenerasi yang menjadi salah satu dasar pembatasan atlet peraih emas PON. Menurutnya, jika tujuan utamanya adalah regenerasi, pembatasan seharusnya dibuat lebih jelas berdasarkan usia.
“Sekarang bukan regenerasi, tapi tujuan-tujuannya kita mau ranking tiga atau ranking empat? Kalau regenerasi, mending kita batasi umur sekalian,” tegasnya.
Ia menyebut, sejumlah atlet Samarinda yang terdampak aturan tersebut berasal dari cabang olahraga seperti gulat, anggar, taekwondo, dan kemungkinan beberapa cabor lainnya.
Muslimin menilai persoalan muncul karena aturan mengenai larangan atlet peraih emas PON baru diterapkan setelah proses babak kualifikasi. Saat babak kualifikasi berlangsung, menurutnya, aturan tersebut belum diberlakukan.
“Seharusnya ketika batas usia 30 tahun itu mau ditetapkan, babak kualifikasi juga ditetapkan usia umur itu. Sementara pada saat babak kualifikasi tidak ditetapkan aturan itu,” katanya.
Kondisi tersebut lanjut Muslimin, membuat atlet yang sudah mengikuti proses pembinaan dan lolos kualifikasi berpotensi tidak dapat tampil pada Porprov.
Ia mengatakan, persiapan atlet tidak bisa dilakukan secara instan. Pembinaan dan persiapan menuju pertandingan telah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan Porprov.
“Bicara pertandingan itu kita ada proses pembinaan. Proses pembinaan itu enggak mungkin besok bertanding baru latihan sekarang. Ini kan sudah kita persiapkan jangka panjang,” ujarnya.
Muslimin juga mempertanyakan mekanisme pembinaan menuju PON apabila atlet peraih emas PON justru tidak diperbolehkan tampil di Porprov.
Menurutnya, hasil Porprov semestinya menjadi salah satu rujukan untuk mempersiapkan atlet menghadapi babak kualifikasi PON yang akan berlangsung tahun berikutnya.
“Artinya mereka akan bertanding di babak kualifikasi PON. Tahun depan itu babak kualifikasi. Hasil Porprov ini akan menjadi rujukan,” jelasnya.
Ia khawatir terjadi persoalan ketika atlet yang memiliki pengalaman dan prestasi PON tidak dapat mengikuti Porprov, sementara atlet hasil Porprov nantinya diproyeksikan menuju babak kualifikasi PON.
Muslimin menilai kemampuan atlet juga perlu menjadi pertimbangan. Menurutnya, seorang atlet yang masih memenuhi batas usia 30 tahun dapat memiliki kemampuan dan peluang prestasi yang lebih tinggi dibandingkan atlet lain yang tampil di Porprov.
Terkait batas usia di PON, Muslimin mengatakan ketentuannya berbeda-beda di setiap cabang olahraga. Beberapa cabor memiliki batas usia tertentu, sementara lainnya tidak menerapkan pembatasan usia.
Ia mencontohkan cabang anggar yang memiliki batas usia hingga 35 tahun, sedangkan beberapa cabang seperti judo dan atletik tidak menerapkan batas usia yang sama.
“Karena itu saya berharap aturan Porprov dapat kembali dikaji dengan mempertimbangkan kesinambungan pembinaan atlet dan persiapan Kaltim menuju PON,” tandasnya.

