Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda memberikan remisi umum bebas tanpa syarat kepada 6 orang warga binaan.
“Mereka yang mendapatkan remisi umum dalam jangka waktu 1 sampai 6 bulan,” kata Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Moh Ilham Agung Setyawan usai menghadiri pemberian remisi secara simbolis, Senin (16/8/2021).
Namun lanjut dia itu semua bervariasi, karena tergantung dari lamanya masa tahanan yang dijalani warga binaan.
Moh Ilham mengungkapkan kalau untuk remisi khusus diperuntukkan bagi warga binaan apabila mendekati hari keagamaan mereka masing-masing.
Dia menjelaskan terkait remisi HUT RI setiap 17 Agustus memang kerap dilakukan, akan tetapi untuk di Lapas Kelas IIA Samarinda tradisinya dilaksanakan setiap 16 Agustus.
“Sejak saya jadi kepala keamanan di sini memang Samarinda lebih dulu, karena yang memberikan langsung itu Gubernur, karena kalau pemberiannya saat 17 Agustus jadwalnya cukup padat,” kata Moh Ilham.
Dia berharap, semoga warga binaan yang mendapatkan remisi bisa bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat.
“Di Lapas Kelas II Samarinda mereka telah kami berikan berbagai pelatihan. Mereka sudah dibekali keterampilan sesuai bakat masing-masing dan siap diaplikasikan di masyarakat,” tutupnya.