Insitekaltim, Tarakan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Sofyan menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tarakan terhadap sejumlah notaris yang tersebar di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap 19 orang Notaris Kota Tarakan, 16 orang Notaris Kabupaten Bulungan, 10 orang Notaris Kabupaten Berau, 7 orang Notaris Kabupaten Nunukan, 1 orang Notaris Kabupaten Tana Tidung dan 4 orang Notaris Kabupaten Malinau.
Penegasan itu disampaikan Sofyan saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tarakan untuk periode tahun 2023-2026 dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan di Ballroom Lotus Panaya Hotel Tarakan, Kamis (23/2/2023).
“Dalam hal ini secara keseluruhan akan menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris yang melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jabatan notaris,” tegas Sofyan.
Selanjutnya Sofyan menjabarkan kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris, melakukan pemeriksaan protokol notaris secara berkala 1 kali dalam 1 tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu dan menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Sofyan berpesan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dilantik agar terus bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparatur penegak hukum dan social control dalam rangka law enforcement (penegakan hukum) di masyarakat.
“PPNS memiliki peran penting yang sangat krusial dalam penegakan hukum pidana. PPNS harus selalu meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan,” tegas Sofyan, sembari menyampaikan profisiat kepada para pejabat terlantik agar senantiasa mengemban amanah serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan bekerja dengan penuh integritas.
Pada hari dan tempat yang sama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim juga menggelar kegiatan diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan tahun 2023.
Kegiatan diseminasi ini secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Sofyan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, para Kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Resort Tarakan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Universitas Borneo, kecamatan/kelurahan, notaris, Majelis Pengawas Daerah, Masyarakat Perkawinan Campur di Wilayah Kota Tarakan serta PPNS Kantor Imigrasi Nunukan.
Kegiatan diseminasi ini menghadirkan narasumber pertama oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, narasumber kedua oleh Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario dan narasumber ketiga yang hadir secara daring Analis Hukum Madya/Koordinator Status Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Delmawati
Sofyan menyampaikan setiap masalah yang diselesaikan dengan berlakunya regulasi tersebut antara lain terkait status anak yang lahir dari perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, kemudian penyempurnaan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia serta memperkuat basis data pewarganegaraan yang dimiliki pemerintah.
Sebagaimana kewenangan Kementerian Hukum dan HAM di bidang kewarganegaraan, tutur Sofyan, maka Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan menteri sebagai peraturan pelaksanaan kedua peraturan tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2015, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 Tahun 2016 serta yang terbaru adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020.
Menurutnya, permasalahan yang dihadapi masyarakat mengenai kewarganegaraan saat ini semakin berkembang, termasuk masalah kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur.
“Pemerintah harus hadir untuk menindaklanjutinya dengan membuat kebijakan yang mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran WNA dan WNI, sehingga anak berkewarganegaraan ganda yang telah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya” ungkap Sofyan.
Dijelaskannya, istilah kewarganegaraan yang dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan negara dengan warga negaranya. Sedangkan warga negara adalah penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan atau tempat kelahiran. Pemerintah dalam hal ini mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang kewarganegaraan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia.
“Di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 kita hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas. Kewarganegaraan ganda inilah yang akan kita kupas tuntas dalam kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan,” pungkasnya.