Insitekaltim, Surabaya – Sidang perkara pidana yang berkaitan dengan PT Andika Mitra Sejati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta baru.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Lanny Mariani menyatakan bahwa rekening yang dipersoalkan tidak dikuasai oleh terdakwa Novena Husodho, dan menyatakan tidak keberatan apabila Novena dibebaskan dari perkara tersebut.
Ia mengakui bahwa rekening BCA atas nama Novena Husodho dikuasai oleh PT Andika Mitra Sejati. Token rekening itu dipegang oleh bagian keuangan perusahaan, sehingga Novena Husodho tidak menguasai maupun mengendalikan rekening lyang bersangkutan.
“Token rekening itu dipegang bagian keuangan PT Andika Mitra Sejati, bukan oleh Novena Husodho,” ungkap Lanny Mariani di persidangan.
Selain itu, sikapnya terkait posisi Novena Husodho dalam perkara pidana ini. Ia menyatakan tidak keberatan apabila Novena dibebaskan.
“Saya tidak keberatan apabila Novena Husodho dibebaskan dari perkara ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menanggapi keterangan saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Saur Oloan menilai, pernyataan Lanny Mariani sebagai fakta penting yang perlu diuji secara menyeluruh dalam proses pembuktian.
Menurutnya, penguasaan rekening yang tidak berada di tangan pemilik nama merupakan persoalan mendasar dalam perkara ini.
Ia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, Novena Husodho tidak memiliki kendali atas rekening maupun alur transaksi yang dipersoalkan.
“Pada prinsipnya saksi menyatakan tidak keberatan jika Novena dibebaskan, karena fakta persidangan menunjukkan Novena tidak menguasai rekening dan tidak mengendalikan transaksi,” ujar Saur Oloan HS usai persidangan.
Selain persoalan penguasaan rekening, persidangan juga menyinggung kronologi pendirian dan perizinan PT Andika Mitra Sejati.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, akta notaris perusahaan dibuat pada 2011 dan pada tahun yang sama terdakwa telah masuk dalam struktur perusahaan. Sementara itu, izin dari Kementerian Keuangan baru terbit pada 2012, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang rencananya akan diajukan pada sidang lanjutan.
Dalam sidang yang sama, pemeriksaan terhadap pelapor Rianto belum dapat diselesaikan dan akhirnya ditunda oleh majelis hakim. Penundaan dilakukan setelah muncul fakta adanya perusahaan lain selain PT Andika Mitra Sejati yang diduga terkait dengan alur transaksi dan pembagian fee.
Kuasa hukum menyebut terdapat rekening serta slip transaksi yang menunjukkan bahwa pembagian fee sebelum dialihkan ke PT ASA tidak berasal dari PT Andika Mitra Sejati.
Kata dia, bukti-bukti tersebut akan dipaparkan secara rinci pada persidangan berikutnya. Penundaan sidang ditegaskan semata-mata karena keterbatasan waktu pemeriksaan.
Persidangan juga mengungkap adanya beberapa perusahaan dengan nama Andika yang dinilai menimbulkan perbedaan pemahaman terkait alur transaksi.
Pelapor disebut tetap mengacu pada PT Andika Mitra Sejati, meski ketika diminta menjelaskan perbedaan antarperusahaan tersebut, keterangannya dinilai belum rinci.
Majelis Hakim mencatat seluruh keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan dan menyatakan fakta-fakta tersebut akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan lanjutan serta pembuktian dokumen, termasuk penelusuran alur rekening dan pembagian fee yang diduga melibatkan lebih dari satu badan usaha.

