Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda sedang mempersiapkan langkah penting dalam proses verifikasi dukungan bagi calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengungkapkan bahwa kali ini verifikasi akan dilakukan melalui metode sensus, berbeda dari metode sampling yang digunakan sebelumnya.
“Sensus ini merupakan kerja-kerja untuk verifikasi faktual atas dukungan calon perseorangan. Kami akan mendatangi sebanyak 48.898 dukungan pasangan calon perseorangan, yang hari ini sudah kami lakukan verifikasi administrasi,” kata Firman seusai Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah (TP3D) di Hotel Horison Samarinda, Jumat (7/6/2024).
Firman menjelaskan bahwa verifikasi sensus ini melibatkan kunjungan langsung ke alamat pendukung yang tertera di KTP, menghadirkan tantangan tersendiri. Salah satunya adalah kemungkinan pendukung tidak berada di rumah saat kunjungan dilakukan.
“Misalnya, jika pendukung seorang wartawan, ketika kita datang siang mungkin dia sedang tidak di rumah,” ujarnya.
Firman juga menekankan pentingnya netralitas dan kesesuaian data selama proses verifikasi.
“Kami sangat mungkin tidak bisa menerima yang bersangkutan sebagai penyelenggara jika netralitasnya diragukan. Ketika ditetapkan memenuhi syarat sebagai pendukung, ada konsekuensi hukum bagi kami,” tegasnya.
Jadwal pelaksanaan sensus ini diperkirakan akan dimulai setelah 20 Juni. Hal ini, ucap Firman, menunggu penyerahan dokumen perbaikan dari calon.
“Setelah melakukan verifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat atas dukungan yang melampaui minimal dukungan 45.332, baru kami akan melakukan verifikasi faktual,” terang Firman.
Firman menambahkan bahwa proses verifikasi faktual ini memerlukan briefing khusus untuk petugas internal KPU, mengingat pentingnya interaksi yang baik dengan pendukung calon.
“Verifikasi faktual itu bukan cuma tentang data orang, tapi juga tentang bagaimana kita bertemu dengan orang tersebut. Jangan sampai perilaku kami dianggap bertentangan dengan harapan pasangan calon,” tutupnya.
Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memastikan bahwa dukungan yang diterima calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan benar-benar valid dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.