
Insitekaltim,Samarinda – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda Laila Fatihah mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi lebih ekstra agar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Samarinda tidak mati pada 17 Oktober 2024.
Hal itu diutarakan, sebab di tanggal tersebut menjadi waktu terakhir bagi para pelaku UMKM se-Indonesia supaya produk atau barang mereka bersertifikat halal dan higienis sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Apabila pelaku UMKM tidak memiliki sertifikat halal dan higienis, produk atau barang mereka akan dilarang beredar di pasaran dan dipastikan akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang masih nekat menjual dagangannya tanpa sertifikat itu.
“Jangan sampai UMKM kita ini mati yang sudah sekian tahun berproduksi tiba-tiba mati karena kita semua tidak bekerja lebih ekstra membantu dan memfasilitasi mereka soal sertifikat halal dan higienis ini,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Dalam kegiatan diskusi bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Dinas Koperasi UKM & Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM), Laila meminta agar seluruh pihak yang terlibat bekerja sama.
Walau mendapat sedikit kekecewaan. Dikarenakan dalam diskusi yang membahas tentang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, hanya didapati perwakilan-perwakilan dari masing-masing instansi atau lembaga yang dihadirkan dan bukannya para kepala yang merupakan pengambil keputusan.
“Saya harap orang-orang yang hadir dalam diskusi ini adalah orang-orang yang merupakan para pengambil keputusan atau kepala-kepala OPD-nya, tetapi yang hadir saat ini adalah orang-orang perwakilannya atau diberikan penugasan saja,” kata Laila.
“Tetapi tentunya saya tidak pesimis dan harapan saya yang hadir mewakili OPD hari ini yang akan masuk pada leading sektor kita. Apa yang kita diskusikan ini bisa disampaikan kepada kepalanya,” sambungnya.
Laila melanjutkan yang menjadi salah satu kendala di dalam pelaksanaan sertifikasi ini adalah kurangnya sosialisasi. Di mana sosialisasi ini lebih mudah didapatkan bagi pelaku usaha yang aktif ke kelurahan atau memiliki komunitas.
Bagi pelaku UMKM lainnya yang berjuang seorang diri hanya dengan bermodal harapan laku hari itu membawa sedikit keuntungan untuk diolah kembali, ini akan sedikit sukit jika tidak ternaungi. Diperkirkan UMKM seperti itu akan hilang dan menambah daftar baru kerja pemerintah.
Untuk itu, ia mendesak semua pihak yang terlibat dapat berjuang bersama merangkul UMKM dan terus bekerja sama memberikan kemudahan bagi mereka mengurus segala syarat yang dibutuhkan melalui hadirnya peran para pemangku kepentingan tersebut di lapangan.
“Jadi inilah kita harus betul-betul ada di lapangan dan bukan hanya sekadar cuap-cuap (diskusi) di sini dan selesai, tidak. Ini bagaimana kita bisa merangkul mereka supaya tidak berakhir di sini,” tandasnya.