Reporter : Romi Ali Darmawan – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi angkat bicara terkait potensi beralihnya fungsi lahan setelah Ibu Kota Negara (IKN) berpindah ke Kaltim.
Ali Hamdi mengatakan, untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi infrastruktur gedung, diperlukan strategi untuk pengendalian alih fungsi melalui regulasi atau aturan yang kuat.
“Perhatian khusus dan kebijakan tegas sesungguhnya merupakan faktor penting mencegah dan mengatasi alih fungsi atau berkurangnya lahan pertanian. Kebijakan bisa melalui Peraturan Daerah yang memihak di bidang pertanian” kata Ali Hamdi, Kamis (3/10/2019)
Seperti diketahui, IKN Indonesia akan berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mana kedua daerah tersebut merupakan kawasan penyangga pangan di Kaltim
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyakini masih banyak petani yang ingin terus menggeluti profesinya sebagai petani. Sehingga yang perlu menjadi perhatian bersama adalah perhatian serius bagi mereka agar terus bertahan dan meningkatkan hasil pertaniannya.
Ali Hamdi berharap agar pertani tidak terbuai dengan tawaran dari para spekulan yang memberikan harga tinggi untuk membeli lahan pertanian milik mereka.
“Kami berharap para petani, tetap mempertahankan lahan pertanian mereka dan terus menjalankan aktifitasnya sebagai pengahasil dan penyangga pangan di Kaltim,”paparnya.