Insitekaltim,Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 1,9 kg.
Operasi ini berhasil menangkap dua pelaku berinisial MJ dan ADJM, yang terlibat dalam pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi di Samarinda.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono menjelaskan kasus ini bermula dari informasi intelijen tentang pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Samarinda.
“Pada tanggal 5 Februari 2024, tim Pemberantasan BNNP Kaltim berhasil menindak pelaku berinisial MJ di ID Express Samarinda,” ungkap Dedi dalam konferensi pers di BNNP Kaltim, Selasa (5/3/2024).
MJ mengaku bahwa dia diperintahkan oleh ADJM untuk mengambil paket ganja tersebut. ADJM saat itu berada di Bali dan dijadwalkan kembali ke Samarinda 5 Februari 2024.
“Pada tanggal 5 Februari 2024, petugas berhasil mengamankan ADJM di Bandara Balikpapan. ADJM mengakui bahwa dia telah menyuruh MJ untuk mengambil paket ganja tersebut,” tambah Dedi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik besar yang berisi ganja dengan berat total 1.976 gram netto.
“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Dedi.
Dedi menegaskan komitmen BNNP Kaltim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tindakan tegas akan diambil terhadap bandar, pengedar, dan kurir narkoba,” tandasnya.
Keberhasilan BNNP Kaltim dalam menggagalkan peredaran ganja ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur.