Insitekaltim,Samarinda – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengaku bahwa Kabupaten Kutai Timur telah memberikan perhatian kepada pekerja rentan bahkan sebelum adanya program BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan pekerja rentan.
Bupati Ardiansyah mengungkapkan Kutai Timur menjalankan sistem insentif untuk para pekerja lepas maupun pekerja rentan di wilayah Kutai Timur.
“Sebenarnya Kutim sudah melakukan sejak tahun-tahun lalu. Kami berikan insentif sejak tahun 2005 sampai sekarang,” ujar Ardiansyah Sulaiman, Rabu (5/7/2023) usai menghadiri Launching Perlindungan 100.000 Pekerja Rentan.
Ia juga menuturkan harapannya ke depan dapat meningkatkan insentif pekerja lepas dan pekerja rentan di Kutai Timur.
Sementara terkait program perlindungan pekerja rentan dari BPJS Ketenagakerjaan, pria kelahiran Muara Pahu itu sangat mengapresiasi dan mendukung, karena menurutnya hal tersebut dapat mempermudah proses menyejahterakan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah mengungkapkan bahwa penjabaran dari pekerja rentan itu sendiri sangat luas. Pekerja yang bekerja di perusahaan namun tidak menjadi karyawan tetap adalah salah satu yang ia anggap pekerja lepas.
Baginya, pekerja lepas perlu mendapatkan haknya. Namun, pemerintah kadang masih lalai dalam memantau hal tersebut. Menurutnya hal ini dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor perusahaan yang tidak melaporkan dan pekerja yang hanya meminta pekerjaan untuk menyambung hidup.
“Ini yang sering terlepas dari pantauan pemerintah. Karena mereka tidak melaporkan dan yang bersangkutan juga asal bisa bekerja,” tuturnya.
Hubungan timbal balik yang menguntungkan pekerja maupun perusahaan tetap harus tetap mengacu pada koridor aturan. Bagi Ardiansyah, walaupun pekerjaan tersebut adalah kebutuhan pekerja rentan, pihaknya tetap akan memajukan hak pekerja rentan.