
Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mewacanakan pemekaran Desa Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan. Namun pemekaran tersebut harus memenuhi syarat minimal jumlah penduduk 1.500 jiwa merupakan warga Kutim.
Wacana ini menjadi dilema, lantaran sebagian dari warga Kampung Sidrap di Desa Martadinata merupakan warga Bontang yang menetap dalam kawasan wilayah Kutai Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Jumeah mengatakan pihaknya bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sudah melakukan kunjungan dan silahturahmi dengan warga Kampung Sidrap.
Dalam kunjungan tersebut Bupati Ardiansyah menyampaikan niat menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa defenitif guna mempermudah pelayanan dan perbaikan infrastruktur di kampung tersebut.
“Masyarakat semua merespon dengan baik, mereka terima untuk pemekaran. Tapi ada syarat ber-KTP Kutim,” ujarnya saat disambangi di ruang kerjanya, Selasa (9/5/2023).
Kendati demikian, Pemkab Kutim tidak memaksa untuk masyarakat Kampung Sidrap melakukan perubahan KTP, sebab jika dipaksakan akan melanggar ketentuan hak asasi manusia.
“Kita tidak memaksa, tapi kami Dukcapil siap memberikan pelayanan di lapangan, tapi harus dipastikan jumlah RT-nya dan jumlah penduduk yang siap pindah,” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya siap memfasilitasi pindah penduduk jika memang dibutuhkan masyarakat Kampung Sidrap.
“Kami selalu siap memberikan pelayanan, tapi desa setempat harus koordinasi dengan warga sekitar. Seperti kunjungan kemarin kami melayani 40 pindah penduduk,” ungkapnya.