![](https://insitekaltim.com/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-06-09-at-15.40.23.jpeg)
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dalam program pencapaian per November 2020, Kabupaten Kutai Timur masih mendapatkan rapor merah dengan nilai program hanya 20%.
Hal tersebut disampaikan PIC KPK Unit Kerja Korwil Kaltim Alfi Rahman Waluyo saat ditemui usai rakor bersama Pemkab Kutim di Kantor Bupati Kutim Sangatta, Kamis (5/11/2020).
“Bagaimana bisa hanya mencapai 20%?. Jadi gini, program pencegahan korupsi integrasi ini kita punya 103 pertanyaan dari KPK. Isinya adalah apakah pemda sudah melakukan A, B atau C, yang terkait delapan fokus area sebagai aspek penilaian,” terangnya.
Alfi Waluyo menambahkan bahwa jawaban pertanyaan tersebut yang menjadi tolok ukur KPK mempresentasikan capaian Pemda
“Dan ternyata, Kabupaten Kutim baru menyelesaikan 20% dari 103 pertanyaan itu,” ujarnya.
Dikatakan Alfi, masih ada 6 daerah se-Provinsi Kaltim yang mendapatkan rapor merah, dan Kutim berada di peringkat keenam.
Kendati demikian, Pjs Bupati Kutim Jauhar Effendi dan Sekda Kutim Irawansyah menyatakan kepada KPK untuk berkomitmen menyelesaikan permasalahan capaian tersebut.
Alfi Waluyo juga berharap nilai merah tersebut hanya kekeliruan dalam pendataan dan akan segera berkoordinasi secara teknis dengan pemkab Kutim.
“Kami juga nanti akan membahas secara teknis, karena kami berpikir bahwa mudah-mudahan hanya miskomunikasi dalam pelaporan saja yang membuat nilai itu masih belum mencapai yang diharapkan,” tuturnya.
Kendati demikian, dia juga menegaskan bahwa data tersebut masih bergerak dan bisa saja berubah hingga akhir tahun 2020.
“Sementara ini nilai merah itu belum rilis resmi. Nanti setelah rilis resmi 1 Januari 2021 kita mungkin bisa diskusi lebih lanjut,” jelasnya.
Alfi Waluyo juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya, masyarakat bisa melihat langsung perkembangan kabupaten melalui website resmi jaga.id.
“Jadi seluruh capaian pemda bisa diakses secara langsung oleh masyarakat di jaga.id,” pungkasnya.