
Insitekaltim, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menjalin kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia dalam pengelolaan perdagangan karbon berbasis lahan gambut nonkawasan hutan.
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian oleh Bupati Edi Damansyah dan Direktur PT Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra di Pendopo Odah Etam, Selasa 6 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan kontribusi nyata Kukar terhadap upaya global pelestarian lingkungan, khususnya dalam menjaga kelestarian ekosistem lahan gambut. Ia mengingatkan kembali dampak besar kebakaran hutan tahun 2015 yang menjadi titik balik perhatian dunia terhadap pentingnya konservasi lahan basah.
“Isu global menjaga kelestarian lahan gambut menjadi gerakan yang sudah dimulai sejak beberapa dekade. Salah satu awal kegiatan pengelolaan lahan basah dan konservasi lahan gambut dimulai sejak peristiwa kebakaran besar di Indonesia pada tahun 2015,” katanya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa antara 2015 hingga 2019, lebih dari 4,4 juta hektare lahan terbakar di Indonesia, dan setengahnya merupakan lahan gambut (ekosistem yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar). Di Kukar, lahan gambut seluas 110 ribu hektare tersebar di lima kecamatan, yakni Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman dan Muara Wis.
Edi menegaskan bahwa inisiatif ini akan dijalankan secara menyeluruh hingga tingkat desa, dengan dukungan semua perangkat pemerintah. Ia menyebut kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi implementasi nyata dari investasi sektor lingkungan hidup yang memiliki dampak luas.
“Kawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu kerja sama ini akan berjalan dengan baik jika, mulai dari jajaran pemerintahan tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kepala desa,” ujarnya.
Landasan hukum pengelolaan gambut di Kukar diperkuat melalui Perda Nomor 18 Tahun 2016, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, serta Perbup Kukar Nomor 17 Tahun 2025. Ketiga regulasi ini menjadi fondasi legal dalam pelaksanaan kegiatan konservasi karbon yang terstruktur dan berkelanjutan.
Bupati Edi Damansyah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mendukung program pelestarian rawa dan gambut. Ia menilai bahwa keberhasilan konservasi hanya dapat dicapai dengan partisipasi aktif semua pihak.
“Konservasi dan restorasi lahan gambut dapat terwujud melalui pendekatan yang komprehensif dan partisipasi dari pemangku kepentingan, tindakan pencegahan dan mitigasi kerusakan lahan gambut,” tambahnya.
Ia berharap kerja sama ini tidak hanya berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
”Semoga peningkatan investasi daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan,” tutup Edi. (Adv)

