Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat membuka Sosialisasi Tindak Lanjut Terbitnya Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 Tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Minggu, (25/8/2024) di Yen’s Delight Cafe and Resto Samarinda.
Firman Hidayat menegaskan pihaknya berupaya mempersiapkan berbagai perubahan aturan yang seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.
“Menindaklanjuti edaran terbaru putusan Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus lalu, kami KPU Kota Samarinda menyiapkan untuk semua perubahan-perubahannya,” kata Firman.
Dia menyebutkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah Kota Samarinda berjumlah 604.420 jiwa.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya partai politik perlu memiliki 7,5 persen suara atau sebanyak 33.457 jiwa. Suara sah adalah yang diperoleh dari keanggotaan partai politik baik koalisi maupun tidak.
“Kalau parlemen kan 20 kursi dan harus koalisi, namun 34 ribu suara saja tanpa harus koalisi bisa menjadi bakal calon kepala daerah,” paparnya.
Sosialisasi ini, kata Firman, merupakan langkah pengenalan dari perubahan pola pencalonan sehingga seluruh peluang masih memungkinkan.
Lebih lanjut Firman memaparkan, selain syarat perolehan suara yang mutlak untuk dilampirkan dalam persyaratan, bakal calon kepala daerah akan mengisi form melalui barcode yang telah disediakan.
“Form bakal calon akan ada barcode-nya. Nanti diisi oleh bakal calon kepala daerah,” tutupnya.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Rahman menjelaskan pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
“Pendaftaran tanggal 27-28 di kantor KPU jam 8 pagi hingga 4 sore. Kemudian tanggal 29 karena hari terakhir maka kami membuka jam 8 pagi sampai jam 23.59,” jelasnya.
Sementara untuk pemeriksaan kesehatan KPU Kota Samarinda merekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS).