Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perhitungan ulang surat suara (PUSS) di Hotel Harris Samarinda pada Sabtu (29/6/2024).
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan sejumlah kendala yang dihadapi selama proses hitung ulang tersebut, salah satunya keberatan dari saksi Partai Demokrat.
Firman Hidayat menyampaikan bahwa KPU Kota Samarinda hanya menjalankan amar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sudah jelaskan dalam rapat pleno terbuka, bahwa KPU Kota Samarinda hanya melaksanakan semua amar putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya usai rapat pleno.
Permasalahan muncul karena perubahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dihitung ulang. Pengurangan satu TPS terjadi karena dalam putusan MK, TPS 49 di Kecamatan Samarinda Utara disebutkan dua kali.
Sementara itu, TPS 56 di Kecamatan Samarinda Utara yang masuk dalam tuntutan tidak muncul dalam putusan MK, sehingga KPU Samarinda tidak menghitung TPS tersebut.
“Itu sudah dicatat menjadi kejadian khusus dan itu adalah hak dari partai politik. Tugas kami menampung dan nantinya akan saya sampaikan ke provinsi untuk dilaksanakan rapat pleno terbuka di tingkat provinsi. Setidaknya, dari penjelasan saya tadi tidak ada bantahan,” ungkap Firman.
Komisioner KPU berlatar jurnalis ini memastikan bahwa meskipun ada perubahan dalam administrasi dan beberapa suara sah yang ditemukan dalam amplop yang sebelumnya dianggap tidak sah, prinsipnya tidak ada perubahan signifikan dalam penggunaan hak pilih.
Ia menegaskan proses penghitungan ulang dilakukan secara transparan dan diikuti oleh semua pihak terkait, termasuk partai politik dan Bawaslu.
“Semua prosesnya diikuti oleh partai politik, baik yang bersengketa maupun yang lain dan diawasi oleh Bawaslu hingga rekapitulasi tingkat kota ditutup hari ini,” terangnya.
Hasil rapat pleno terbuka ini akan dikirim ke KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI.
“Berdasarkan jadwal, kami harus mengirimkan hasil rapat pleno dari tingkat kota ke provinsi hari ini, agar besok bisa istirahat,” terang Firman.
Lebih lanjut, Firman menanggapi terkait perubahan suara yang terjadi, yang bukan karena kelalaian tetapi kesalahan penempatan surat suara di amplop.
“Itu terjadi karena salah naruh di amplop yang seharusnya sah. Mungkin satunya nyelip waktu di meja sewaktu menyusun, tapi kita hitung ulang akhirnya kita temukan,” bebernya.
Menghadapi pilkada mendatang, Firman menyatakan bahwa KPU akan lebih selektif dalam merekrut anggota KPPS yang berkompeten serta memperbanyak bimbingan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Perihal penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang di Samarinda menjadi catatan penting untuk memperkuat bimbingan teknis di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan keterampilan teknis anggota KPPS untuk menghindari kesalahan serupa.
Berdasarkan data perolehan suara dari masing-masing partai, berikut adalah rincian perubahan suara PKB bertambah 1 suara, Gerindra berkurang 2 suara, PDIP berkurang 2 suara, Golkar bertambah 6 suara, Nasdem berkurang 7 suara
Selanjutnya Partai Buruh bertambah 1 suara, Gelora berkurang 3 suara, PKS bertambah 1 suara, PKN tidak berubah, Hanura tidak berubah, Garuda berkurang 1 suara serta PAN berkurang 2 suara. PBB tidak berubah, Demokrat bertambah 7 suara, PSI tidak berubah, Perindo tidak berubah, PPP bertambah 1 suara dan Partai Ummat bertambah 2 suara
Dengan selesainya pleno rekapitulasi ini, KPU Samarinda berharap proses pilkada mendatang akan berjalan lebih baik dengan mengurangi potensi kesalahan teknis serupa.