Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar acara jumpa pers dengan tema ‘Ngobrol Pilwali’ terkait tahapan pilwali Samarinda khususnya untuk perubahan form dukungan calon perseorangan, Senin (28/10/2019) di Gedung KPU Samarinda Jalan Ir. H. Juanda nomor 18, Samarinda.
Jumpa pers ini dipimpin langsung oleh Ikhsan Hasani selaku Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Acara dan dihadiri oleh 3 anggota Komisioner KPU Kota Samarinda lainnya yaitu Divisi Bagian Hukum Nina mawadah, Divisi Perencanaan Program Data dan Informasi Dwi Haryono, Divisi SDM dan Parmas Najib serta 15 orang wartawan dari berbagai media yang ada di Kota Samarinda.
“Hari ini kita menyampaikan beberapa poin penting tentang syarat minimal dukungan perseorangan yang akan maju di Pilwali 2020 nanti di Kota Samarinda,” ungkap Ikhsan Hasani saat diwawancarai oleh awak media.
Dalam jumpa pers ini, Ikhsan Hasani juga menuturkan tentang formulir dukungan yang akan dipakai oleh calon perseorangan.
“Ini acara yang sangat penting sekali terutama untuk mereka yang akan maju lewat jalur perseorangan agar bisa mudah melengkapi persyaratan yang ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 29 tahun 2019,” tuturnya.
Ia menegaskan, jumlah minimal dukungan yang harus diperoleh calon perseorangan sebanyak 43.977 jiwa dan jumlah tersebut harus sesuai dengan berkas formulir dukungan yang didapatkan serta tidak perlu menggunakan materai.
“Minimal dukungan yang harus didapatkan oleh calon perseorangan sebanyak 43.977 jiwa, tidak ada dukungan ganda dan 1 dukungan untuk 1 calon,” lugasnya.
Divisi Bagian Hukum Nina Mawadah menambahkan, formulir dukungan yang akan diberikan kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota harus mencantumkan status pekerjaannya sesuai dengan KTP yang dimiliki.
“Nanti akan di periksa apakah sesuai dengan KTP danyang tertera di formulir. Nah hal ini sesuai dengan SK Nomor : 130/PL.02.2-Kpt/6472/KPU-Kot/X/2019 tentang penetapan Ketentuan Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Perseberannya Dalam Penyelenggara Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020,” jelasnya.
Ia memaparkan untuk masyarakat yang ingin mendukung harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4).
“Masyarakat bisa mendaftar menggunakan e-KTP. sesuai dengan UU yang berlaku. Untuk yang tidak boleh memberikan dukungan ialah mereka yang berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, serta Bawaslu. Masyarakat yang ingin mengikuti Pilwali Samarinda 2020 mendatang juga harus berdomisili di Kota Samarinda minimal 1 tahun,” tutupnya.