Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi bakal calon wali kota melalui jalur independen untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2024.
Pada hari pertama pembukaan pendaftaran, hanya tim Andi Harun yang mengambil langkah pertama dengan berkonsultasi terkait persyaratan yang dibutuhkan.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada calon yang secara resmi mendaftar dengan menyerahkan surat dukungan.
“Sampai hari ini, belum ada bakal calon yang menyerahkan surat dukungan dan mendaftar. Namun, sudah ada yang berkonsultasi mengenai persyaratan,” unfkap Firman pada Rabu (8/5/2024).
Namun, sudah ada beberapa tim yang melakukan konsultasi mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk jalur independen.
Tim Andi Harun, Saparuddin, misalnya, lanjut Firman, telah melakukan konsultasi dengan KPU Samarinda untuk memahami persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum mengikuti Pilwali 2024 melalui jalur independen.
Salah satu persyaratan yang disebutkan adalah pengumpulan surat dukungan sebanyak 45.322 orang, dalam bentuk fotokopi KTP elektronik.
Proses pengumpulan surat dukungan dilakukan dengan mengunggah dokumen tersebut terlebih dahulu ke website Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada. Selanjutnya, tim calon akan menyerahkan rekapan surat dukungan secara simbolis kepada KPU Samarinda untuk diverifikasi.
Firman juga menekankan pentingnya memastikan bahwa surat dukungan yang dikumpulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk asal usul KTP yang harus berasal dari warga sipil dan bukan dari TNI Polri serta PNS.
“Setelah bakal calon mengumpulkan, tentu kami akan verifikasi. Apakah sudah sesuai dengan ketentuannya,” terangnya.
Bakal calon juga diingatkan untuk memastikan detail persyaratan administrasi lainnya dan bahwa ada waktu perbaikan jika terdapat masalah pada KTP yang diajukan.
“Kalau semisal ada masalah nanti di KTP-nya, ada waktu perbaikan juga. Maka dari itu dipastikan benar-benar persyaratan surat dukungan dan administrasi lainnya,” tutur Firman.
Sebagai upaya memudahkan proses pendaftaran dan memberikan informasi yang jelas kepada calon, KPU Kota Samarinda telah membentuk tim help desk yang bertugas memberikan informasi dan penjelasan detail mengenai persyaratan bagi calon yang memilih jalur independen.
Pendaftaran calon melalui jalur independen akan berlangsung 8-12 Mei 2024. KPU Samarinda menunggu kedatangan bakal calon lainnya yang berminat untuk mendaftar secara resmi.
“Kami akan menunggu bakal calon lainnya yang ingin mendaftar ke KPU Samarinda,” tandas Firman.
Dengan demikian, proses Pilwali 2024 diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.