Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser tetapkan empat pasangan calon (paslon) pada rapat internal secara tertutup.
Ketua Komisioner KPU Abdul Qayyim Rasyid mengatakan bahwa penetapan bakal calon sudah sesuai tahapan, sehingga penetapannya dilakukan pada pukul 01.00 Wita dini hari.
“Penetapan calon dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi perbaikan berkas empat paslon,” kata Abdul Qayyim Rasyid kepada Instekaltim, Selasa (23/9/2020).
Penetapan ini dilakukan secara tertutup oleh lima Komisioner KPU Kabupaten Paser sesuai aturan PKPU.
“Hasil lampiran penetapan bakal calon akan diberikan hari ini kepada masing-masing LO pasangan, dan juga diumumkan di laman KPU Paser,” ujarnya.
Keputusan penetapan empat paslon pada Pilkada Paser oleh KPU sudah mengikuti tahapan dan berkas paslon sudah dianggap clear.
“Penetapan empat paslon tidak harus diikuti oleh tim LO, namun cukup ditetapkan secara pleno internal Komisioner KPU,” pungkasnya.