Insitekaltim,Kukar – Menyongsong pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang akan berlangsung pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran dibuka sejak 17 September hingga 28 September 2024.
Calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat utama, di antaranya WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun serta memiliki loyalitas terhadap Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon harus jujur, memiliki integritas tinggi serta tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir. Persyaratan domisili di wilayah kerja KPPS juga menjadi ketentuan yang harus dipenuhi.
Tidak hanya itu, syarat lain seperti pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, kemampuan jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika juga menjadi syarat yang harus dilengkapi oleh calon anggota KPPS.
Untuk mendaftar, calon anggota KPPS diwajibkan melengkapi beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP elektronik, ijazah minimal SMA/sederajat, surat keterangan sehat serta surat pernyataan setia kepada Pancasila dan tidak terlibat partai politik. Selain itu, calon juga diminta untuk menyertakan pas foto berwarna ukuran 4×6 dan daftar riwayat hidup.
Dokumen tersebut harus diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni mulai dari 17 hingga 28 September 2024.
Sebagai garda terdepan dalam proses pemungutan suara, KPPS memiliki peran krusial dalam menjamin berlangsungnya pilkada yang jujur dan adil. Dalam proses seleksi ini, KPU Kutai Kartanegara akan memastikan bahwa setiap calon anggota KPPS mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Ketua KPU Kutai Kartanegara Rudi Gunawan menegaskan bahwa pendaftaran anggota KPPS dibuka secara transparan dan terbuka untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat.
“Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki komitmen terhadap demokrasi untuk turut serta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. KPPS merupakan ujung tombak yang akan memastikan pelaksanaan pilkada berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi,” ujarnya.
Untuk memfasilitasi calon pendaftar, KPU Kutai Kartanegara menyediakan layanan help desk yang bisa diakses melalui kontak person yang telah ditunjuk, yaitu Waris (085250976474), Haris Fadillah (085250620665), dan Dia Prastya (081349664988). Helpdesk ini bertujuan membantu calon pendaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait syarat dan proses pendaftaran.
Dengan pembukaan pendaftaran ini diharapkan partisipasi masyarakat semakin tinggi dalam menjaga dan mengawal proses demokrasi, sehingga Pilkada 2024 bisa berlangsung lancar, aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang bersih.
Melalui pengumuman ini, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara berharap dapat menjaring anggota KPPS yang memiliki dedikasi dan semangat tinggi dalam menyukseskan pesta demokrasi. Peran KPPS dalam setiap tahapan pilkada sangat vital, dari persiapan hingga perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Dengan pemilihan yang ketat dan profesional, KPPS diharapkan bisa menjadi tulang punggung penyelenggaraan pilkada yang kredibel.
Pendaftaran resmi dibuka hingga 28 September 2024 dan seluruh dokumen pendaftaran dapat diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa sesuai dengan domisili calon pendaftar.