Insitekaltim,Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang telah menerima surat persetujuan cuti kepala daerah dari Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik pada 3 September 2024. Surat ini mengatur mengenai kewajiban cuti bagi kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Azis Maidy Muspa mengonfirmasi bahwa Basri Rase dan Najirah, dua bakal calon wali kota yang juga merupakan kepala daerah petahana akan menjalani cuti mulai 25 September 2024.
“Basri dan Najirah sudah kami terima surat cutinya. Cuti ini adalah syarat untuk mereka saat nanti berkampanye,” jelas Azis.
Menurut Azis, surat cuti ini bukan syarat untuk pencalonan itu sendiri, tetapi merupakan ketentuan yang berlaku selama masa kampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali diwajibkan untuk mengajukan cuti selama masa kampanye.
“Ini hanya syarat untuk kampanye. Jadi tidak ada kaitannya dengan penetapan calon,” tambahnya.
Azis menegaskan bahwa surat cuti ini diatur lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini untuk menghindari salah paham.
“Jangan sampai salah paham bahwa tanpa surat cuti mereka tidak akan ditetapkan sebagai calon. Jika mereka cuti, semua tugas akan diserahkan kepada pejabat sementara (plt),” ujar Azis.
Surat cuti Basri Rase dan Najirah berlaku dari 25 September hingga 23 November 2024. Azis mengkhawatirkan kemungkinan adanya tumpang tindih antara masa cuti dan periode kampanye.
KPU Bontang saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait jadwal kampanye. Jika masa kampanye berakhir tiga hari sebelum hari pencoblosan, maka surat cuti Basri Rase dan Najirah sudah sesuai dengan aturan.
Namun, apabila juknis menetapkan masa kampanye yang lebih panjang, ada kemungkinan kepala daerah harus memperpanjang masa cutinya.
“Kami khawatir jika pada 24 November, saat kampanye masih berlangsung, mereka sudah tidak dalam masa cuti tetapi tetap berkampanye,” ujar Azis.
Sebagai informasi, sebelumnya Kemendagri telah menginstruksikan kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.