Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik KPU Bontang»KPU Bontang Terima Surat Cuti Basri dan Najirah, Antisipasi Tumpang Tindih Kampanye
    Politik KPU Bontang

    KPU Bontang Terima Surat Cuti Basri dan Najirah, Antisipasi Tumpang Tindih Kampanye

    SittiBy SittiSeptember 7, 2024Updated:September 8, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang telah menerima surat persetujuan cuti kepala daerah dari Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik pada 3 September 2024. Surat ini mengatur mengenai kewajiban cuti bagi kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Azis Maidy Muspa mengonfirmasi bahwa Basri Rase dan Najirah, dua bakal calon wali kota yang juga merupakan kepala daerah petahana akan menjalani cuti mulai 25 September 2024.

    “Basri dan Najirah sudah kami terima surat cutinya. Cuti ini adalah syarat untuk mereka saat nanti berkampanye,” jelas Azis.

    Menurut Azis, surat cuti ini bukan syarat untuk pencalonan itu sendiri, tetapi merupakan ketentuan yang berlaku selama masa kampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali diwajibkan untuk mengajukan cuti selama masa kampanye.

    “Ini hanya syarat untuk kampanye. Jadi tidak ada kaitannya dengan penetapan calon,” tambahnya.

    Azis menegaskan bahwa surat cuti ini diatur lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini untuk menghindari salah paham.

    “Jangan sampai salah paham bahwa tanpa surat cuti mereka tidak akan ditetapkan sebagai calon. Jika mereka cuti, semua tugas akan diserahkan kepada pejabat sementara (plt),” ujar Azis.

    Surat cuti Basri Rase dan Najirah berlaku dari 25 September hingga 23 November 2024. Azis mengkhawatirkan kemungkinan adanya tumpang tindih antara masa cuti dan periode kampanye.

    KPU Bontang saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait jadwal kampanye. Jika masa kampanye berakhir tiga hari sebelum hari pencoblosan, maka surat cuti Basri Rase dan Najirah sudah sesuai dengan aturan.

    Namun, apabila juknis menetapkan masa kampanye yang lebih panjang, ada kemungkinan kepala daerah harus memperpanjang masa cutinya.

    “Kami khawatir jika pada 24 November, saat kampanye masih berlangsung, mereka sudah tidak dalam masa cuti tetapi tetap berkampanye,” ujar Azis.

    Sebagai informasi, sebelumnya Kemendagri telah menginstruksikan kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.

    Azis Maidy Muspa Basri rase KPU Bontang Najirah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    KPU Bontang Tetapkan Neni-Agus Sebagai Kepala Daerah Terpilih 2025-2030

    Januari 9, 2025

    Pleno Tingkat Provinsi, KPU Bontang Pastikan Transparansi Rekap

    Desember 9, 2024

    Hasil Rekap KPU Bontang, Rudy-Seno Raih 60.795 Suara, Isran-Hadi 33.701

    Desember 8, 2024

    KPU Tetapkan Neni-Agus sebagai Peraih Suara Terbanyak Pilkada Bontang

    Desember 5, 2024

    Rapat Pleno KPU Bontang Dimulai, Hasil Pilkada 2024 Segera Ditetapkan

    Desember 5, 2024

    DPT Bontang Naik, Ketua DPRD Optimis Partisipasi Pemilih Tinggi

    November 26, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    Ratu ArifanzaApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap 73 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Maret…

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026

    Pemprov Kaltim Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi

    April 13, 2026
    1 2 3 … 3,054 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.