Insitekaltim, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang tegaskan aturan larangan kampanye selama masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa tenang berlangsung sejak 24 hingga 26 November 2024, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Penertiban dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada teman-teman paslon agar tidak ada lagi aktivitas kampanye selama masa tenang, termasuk melalui APK. Penertiban APK sudah selesai dilakukan,” ujar Muzarroby, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, KPU telah meminta seluruh pasangan calon (paslon) dari nomor urut 1 hingga 4 untuk menurunkan APK secara mandiri sebelum masa tenang dimulai. Namun, bagi APK yang masih ditemukan terpasang, tim operasi gabungan langsung melakukan penertiban.
“Kami mengimbau kepada seluruh paslon untuk menaati aturan ini. Jika APK masih ditemukan, kami akan berkoordinasi dengan paslon terkait untuk menurunkannya. Jika tidak dipatuhi, Bawaslu akan menangani lebih lanjut,” jelas Muzarroby.
Bawaslu Kota Bontang telah menggelar operasi penertiban APK sejak Sabtu (23/11/2024) malam. Operasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada alat kampanye yang melanggar masa tenang dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa tekanan kampanye.
“Kami sudah meminta tim sukses masing-masing paslon untuk menurunkan APK secara mandiri dan sisa yang belum diturunkan menjadi tanggung jawab tim gabungan,” lanjut Muzarroby.
KPU dan Bawaslu berharap aturan masa tenang ini dapat dihormati oleh semua pihak demi kelancaran pilkada yang aman dan damai.