
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Langkah Pemkab Kutai Timur memperbaiki pengelolaan aset daerah dengan sertifikasi aset dan penarikan kendaraan dinas yang tak sesuai peruntukan mendapatkan dukungan penuh dari KPK.
PIC KPK Unit Kerja Korwil Kaltim Alfi Rahman Waluyo mengaku bahagia mendapatkan respon baik dari Pemkab Kutim dan menanti laporan lebih lanjut.
“Jadi dalam program pencegahan korupsi terintegrasi, memang ada satu Fokus area yang namanya manajemen aset daerah dan KPK concern sekali untuk melakukan perbaikan tata kelola manajemen aset daerah,” terangnya saat diwawancarai di Kantor Bupati Kutim Sangatta, Kamis (5/11/2020) .
Dikatakan Alfi Waluyo, terdapat dua hal yang didorong oleh KPK kepada Pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk merapihkan manajemen aset daerah.
“Pertama adalah terkait sertifikasi tanah Pemda. Kami mendorong Pemda untuk melakukan secepat mungkin dan sebanyak mungkin menyertifikasi asetnya,” ujarnya.
Sedangkan kedua adalah penyelesaian aset-aset yang bermasalah yang termasuk di dalamnya penyelesaian aset kendaraan bermasalah.
Pemkab Kutim telah merespon kedua dorongan KPK tersebut dengan diadakannya rakor penertiban kendaraan dan percepatan sertifikasi tanah, pada selasa akhir bulan lalu (27/10/2020).
“Jadi memang Pak Pjs Bupati secara simultan berkomunikasi dengan kami, dan kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pjs Bupati untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas yang dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak,” tutur Alfi Waluyo.
Terkait langkah penertiban kendaraan dan percepatan sertifikasi tanah milik Pemkab Kutim yang sudah dalam tahapan pelaksanaan, Alfi Waluyo mengaku KPK bahagia dan menanti laporan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat, mungkin kami menunggu laporan yang lebih lanjut dari Pak Pjs Bupati. Bagaimana tingkat keberhasilan dalam melakukan penarikan dari pihak-pihak yang tidak berhak tersebut,” pungkasnya.