
Insitekaltim,Sangatta – Jalan masuk menuju Kota Sangatta, tepatnya di Jembatan Selamat Datang kini dipasang portal batas ketinggian. Kendaraan dengan tinggi melebihi 5 meter tidak dapat masuk ke ibu kota Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu.
Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim Zulkarnain menerangkan pemasangan portal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sebagai rambu larangan bagi kendaraan dengan ketinggian 5 meter masuk Kota Sangatta.
“Itu yang pasang dari provinsi. Jadi bagi angkutan barang atau berat diperbolehkan maksimal ketinggian 5 meter,” kata Zulkarnain.
Pembatasan maksimal tinggi kendaraan tersebut dilakukan guna menyelamatkan kondisi Kota Sangatta dengan kebel yang membentang di atas ruas jalan.
Tak hanya itu, Kota Sangatta menjadi pintu masuk kendaraan dan alat-alat berat pengoperasian tambang sehingga dibutuhkan standar khusus ketinggian muatan agar tidak menggangu aktivitas pusat kota.
Adapun selama ini, kendaraan besar yang melintas di Kota Sangatta pun dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu Dishub Kutim mengatur jadwal untuk kendaraan besar pertengahan Kota Sangatta yakni mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.
Hal ini pun terus disosialisasikan pihaknya lewat selembaran informasi yang dibagikan ke pengemudi-pengemudi truk dengan harapan dapat mengikuti jam lintas itu.
“Jam lintas kendaraan besar 21.00 hingga 06.00 Wita, tidak boleh lewat dari itu, karena menggangu aktivitas masyarakat,” pungkasnya.