
Insitekaltim, Kukar – Pemerintah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membentuk Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi desa melalui kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Citra Sejahtera.
Kepala Desa Santan Ulu Heri Budianto menegaskan bahwa kehadiran koperasi bukanlah pesaing BUMDes, melainkan mitra dalam membangun kemandirian ekonomi warga. Ia memastikan kedua entitas akan bersinergi dan bergerak seiring demi kesejahteraan masyarakat.
“Ke depan pasti kami akan kolaborasikan BUMDes dan koperasi, intinya saling mendukung,” kata Heri saat ditemui pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Pembentukan koperasi ini menyusul pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 26 Mei 2025, yang menghasilkan struktur kepengurusan resmi Koperasi Merah Putih. Koperasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian legalitas sebagai dasar operasional.
Menurut Heri, koperasi akan berjalan paralel dengan pemetaan potensi ekonomi lokal yang belum tergarap BUMDes. Pengurus koperasi akan melakukan kajian dan perencanaan terhadap sektor usaha yang bisa dikembangkan tanpa tumpang tindih dengan unit usaha yang sudah ada.
“Koperasi ini sambil berjalan. Pengurus akan membaca potensi desa mana saja yang bisa dikelola secara optimal,” jelasnya.
Heri menilai persepsi lama yang memposisikan koperasi sebagai pesaing BUMDes harus diubah. Ia menekankan bahwa sinergi antara dua lembaga ekonomi desa ini merupakan kunci sukses pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.
“Persepsi harus diubah. Koperasi dan BUMDes itu sama-sama penggerak ekonomi desa, bukan kompetitor,” ujarnya.
Selain menyusun legalitas, Pemdes Santan Ulu juga mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai peran koperasi serta membuka peluang partisipasi warga dalam pengelolaan usaha secara demokratis.
“Saat ini kita menyelesaikan dulu legalitasnya. Setelah itu, kami akan rutin melakukan sosialisasi program dan usaha koperasi kepada masyarakat,” ujar Heri.
Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Santan Ulu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan dan struktur ekonomi desa melalui model kelembagaan usaha kolektif.
Dengan pendekatan kolaboratif antara BUMDes dan koperasi, Heri berharap Desa Santan Ulu dapat menjadi contoh model pembangunan ekonomi desa yang inklusif, efektif, dan berkelanjutan. (Adv)