
Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tuai kontroversi. Pasalnya, RUU sapu jagat ini dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
Menanggapi hal ini, Agiel Suwarno anggota DPRD Kaltim yang ditemui usai rapat pembahasan peraturan daerah, Selasa (21/1/2020) mengatakan, semua pihak berhak berpendapat akan ketidaksetujuannya dengan RUU ini.
Menurutnya, pembahasan RUU ini belum mencapai kesepakatan final. Oleh sebab itu perlu diadakan forum diskusi terbuka untuk membahas RUU sapu jagat ini.
“Nah kita lihat saja nanti disitu. Sampaikan dalam forum itu ketidakcocokannya dimana. Bahkan jika berkenaan dengan RUU harus ada uji publiknya,” jelasnya saat ditemui di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim.
Ia menambahkan, dalam perancangan undang-undang tentunya melibatkan pakar dan stakeholder. Pekerja yang menjadi objek penerapan UU tentu harus dilibatkan.
“Saya pikir pekerja juga punya hak untuk menyampaikan keinginannya dalam aturan yang ada itu. Bahkan serikat-serikatnya mungkin bisa diundang untuk itu,” pungkas anggota Komisi I itu.
Melansir dari tirto.id, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim sebanyak 10 ribu massa yang melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR pada Senin (20/1/2020).
Menurutnya, adanya Omnibus Law Cilaka dapat menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsoursing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya Tenaga Kejra Asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.