Insitekaltim, Pasuruan – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pasuruan untuk memastikan kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri. Pertemuan digelar di Gedung Gradika, Kamis, 12 Februari 2026.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Puti Sari menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak normatif tenaga kerja. Selain itu dirinya memastikan implementasi kebijakan ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan, khususnya terkait pembayaran THR dan perlindungan pekerja.
“THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan persoalan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR masih kerap terjadi setiap tahun. Karena itu, pengawasan dan peran pemerintah daerah dinilai sangat penting untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.
Menurutnya, pemenuhan hak pekerja harus berjalan seiring dengan keberlangsungan dunia usaha.
“Angka pengangguran di Kota Pasuruan terus menurun. Namun kami tetap fokus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh,” ujarnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 236 perusahaan aktif di Kota Pasuruan dengan jumlah pekerja sekitar 6.000 orang. Selain itu, lebih dari 10 ribu pelaku UMKM turut menjadi penopang utama perekonomian daerah.
Untuk mengantisipasi potensi permasalahan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM (Disnakerkopum) Kota Pasuruan telah membuka Posko THR sebagai sarana pengaduan bagi pekerja apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran.
Hingga saat ini, sebanyak 37 perusahaan telah melaporkan realisasi pembayaran THR kepada pekerja. Pemerintah daerah memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya.
Di akhir kegiatan, Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Kota Pasuruan juga menyerahkan santunan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah penerima manfaat sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

