Insitekaltim,Sangatta – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kegiatan Monev (Monitoring dan Evaluasi) Kepatuhan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kaltim, Senin (13/11/2023), giliran Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi tujuan visitasi.
Wakil Ketua KI Imran Duse dan tim monev disambut oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim Ery Mulyadi, beserta jajaran di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim.
Ery Mulyadi menyampaikan bahwa di era digitalisasi ini, masyarakat semakin kritis dan sadar akan jalannya pembangunan. Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dianggap sebagai garda terdepan dalam menyediakan layanan informasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terpenuhi.
“Sehingga hal ini akan menjadi pemicu tercapainya pembangunan desa yang partisipatif dan kolaboratif,” ungkap Ery Mulyadi.
Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Diskominfo Staper telah mengambil langkah-langkah strategis. Pertama penyediaan anggaran melalui sub kegiatan Pelayanan Informasi Publik Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp750 juta.
Kedua, pembuatan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, serta penerbitan Surat Keputusan Bupati Nomor 555/K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kabupaten Kutai Timur yang melibatkan 55 OPD dan 18 kecamatan.
Ketiga, menyediakan SDM yang kompeten untuk mendukung pelayanan informasi publik dengan penyediaan sarana dan prasarana penunjang seperti ruangan layanan informasi, PC, laptop, jaringan internet dan alat bantu jalan bagi penyandang disabilitas.
Keempat, digitalisasi pelayanan informasi melalui website dan aplikasi berbasis android.
Kelima, penerapan standar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dengan menjawab permohonan informasi sesuai waktu yang ditetapkan.
Keenam, penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan yang melibatkan seluruh PPID Pelaksana.
Terakhir, penguatan kelembagaan melalui sosialisasi PPID Desa dan pembentukan PPID Desa di 139 Desa di Kutai Timur.
“Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi publik dapat dikelola dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Monitoring dan evaluasi ini tidak hanya mencermati aspek kepemenuhan administratif, tetapi juga memperhatikan pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan. Diharapkan kunjungan dan monev KI Kaltim ini dapat memberikan masukan konstruktif untuk terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kutai Timur.