
Insitekaltim, Samarinda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta penjelasan terkait persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikeluhkan para sopir truk.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Achmad Sukamto mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani persoalan tersebut.
“Kalau isu demo kemarin dari DPRD intinya tinggal menunggu laporan dari pemkot. Terutama OPD terkait Dishub. Ini memang belum kita panggil,” kata Sukamto Jumat, 28 Agustus 2026.
Ia mengatakan setelah laporan diterima, Komisi III akan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama Dishub. Pembahasan tersebut nantinya akan menyoroti persoalan yang disampaikan para sopir saat aksi.
Salah satu yang akan dikonfirmasi yakni mengenai antrean BBM bersubsidi serta penggunaan fuel card dalam pengambilan BBM.
“Nanti kita dari Komisi III akan memanggil pihak Dishub, dalam hal ini kita hearing untuk mengonfirmasi tentang masalah yang didemo kemarin, masalah antrean itu ya, Fuel Card itu,” ujarnya.
Menurut Sukamto, DPRD perlu mendengar langsung penjelasan dari Dishub agar persoalan yang muncul tidak hanya dilihat dari sisi para sopir maupun pemerintah. Dengan begitu, Komisi III dapat mengetahui bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di lapangan.
Persoalan antrean BBM bersubsidi sebelumnya menjadi keluhan para sopir truk dalam aksi di Balai Kota Samarinda. Mereka mempersoalkan mekanisme antrean hingga penerapan Fuel Card.
Di sisi lain Pemkot Samarinda telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membenahi antrean BBM bersubsidi. Salah satunya dengan menyiapkan sistem digital yang ditargetkan mulai diuji coba pada September 2026.
Sistem tersebut disiapkan untuk mengatur antrean sekaligus mengurangi celah terjadinya praktik jual beli antrean. Pemerintah juga masih membuka kemungkinan menggunakan sistem kupon secara konvensional apabila sistem digital belum dapat berjalan maksimal.
Sukamto mengatakan langkah yang telah disampaikan Pemerintah Kota Samarinda menjadi bagian yang akan diperhatikan DPRD dalam melihat persoalan tersebut.
Namun Komisi III tetap akan meminta penjelasan dari Dishub melalui hearing sebelum menentukan pembahasan atau langkah selanjutnya.
“Solusinya yang sudah diberikan oleh Pak Wali kemarin sudah bagus. Kalau memang itu masih bisa berlaku berlakukan dulu,” pungkasnya.

