Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) terkait banyaknya fasiltas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Gedung DPRD, Senin (24/01/2022)
Rapat tersebut dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan, Satpol PP Balikpapan.
Agenda rapat membahas perumusan pemanfaatan fasum dan fasos yang diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan, hingga penyampaian kepada wali kota untuk meminta kebijakan terkait pelanggaran fasum fasos yang berubah fungsi baik itu menjadi parkiran, tambahan teras toko, cafe dan lainnya.
Manajemen pengembang perumahan Balikpapan Baru PT. Sinar Mas Wisesa yang diundang, ternyata tidak datang memenuhi undangan.
Ketua Komisi III DPRD, Alwi Al Qadri mengaku kecewa dengan ketidak hadiran pihak PT Sinar Mas Wisesa dalam RPD.
“Kita sangat menyayangkan pihak PT Sinar Mas Wisesa yang seharusnya hadir untuk mengikuti RDP hari ini malahan tidak hadir,” katanya.
Alwi menyampaikan, jika RDP ini bentuk tindak lanjut sidak fasum yang komisi III lakukan beberapa waktu lalu.
Rencananya pihaknya akan segera menindaklanjuti perumusan permasalahan ini dengan bersurat kepada Wali Kota Balikpapan. Mengingat fasum fasos yang ada di komplek ruko Balikpapan Baru hampir 90 persen dilanggar oleh pemilik ruko
“Dari hasil sidak hampir 200-an ruko yang melanggar. Insyaallah kami akan bentuk tim pengawas untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Alwi.
Alwi juga menyebut kawasan ini tidak pernah memberikan kontribusinya untuk pendapatan asli daerah (PAD), maka dari itu pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak ada kong kalikong dalam penerapan ketertiban.
“Kami tidak terjun langsung, tapi di sini pihak kami hanya sebagai pengawasan, jadi tidak ada kong kalikong dan kita akan buktikan kalau teman-teman di DPRD bisa menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Kata dia, setelah membentuk tim, nantinya DPRD Balikpapan akan menyurat ke Wali Kota Balikpapan untuk menindaklanjuti.
“Kami akan membentuk tim 10 yang beranggotakan 5 orang dari DPRD Balikpapan dan dari Pemkot,” tutup Alwi.