
Insitekaltim,Bontang – Komisi III DPRD Kota Bontang bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, sedang membahas untuk mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan raperda RTH , bertujuan untuk mempertahankan ruang terbuka hijau agar tidak beralih fungsi jadi lahan pemukiman.
“Raperda tersebut akan dijadikan dasar pengendalian pembangunan dan pemukiman masyarakat di wilayah RTH,”pesannya kepada awak media Selasa (19/7/2022)
Lanjutnya, pertumbuhan penduduk di Bontang akan kian meningkat, sehingga banyak lahan yang beralih fungsi jadi lahan pemukiman, untuk itu Raperda ini akan menjadi pengendali nantinya.
“Kami usahakan dua bulan Raperda RTH, rampung, semakin cepat semakin bagus,” pesannya.
Ia menambahkan pembahasan raperda RTH saat ini masih dalam tahap penyelarasan naskah akademik, yang dilakukan bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Sebanyak 35 pasal dalam raperda ini, namun masih dilakukan penyelarasan dengan naskah akademik. Jadi belum dipelajari pasal demi pasal,”kata Amir Tosina.
Sementara itu, Kabag Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Syaifullah menjelaskan pembahasan raperda RTH bersama Komisi III, terdapat beberapa masukan terutama dalam hal penulisan dan susunan materi.
“Misalnya, dari ruang lingkup tidak mencakup semua pasal. Jadi ketika ada pasal yang ketinggalan, ditambahkan. Atau penulisannya dirubah,” urainya.
Kata Syaifullah, saat ini pembahasannya masih tahap penyatuan persepsi terkait raperda RTH tersebut.
“Jadi masih perlu harmonisasi lagi,agar bisa secepatnya di bahas lebih dalam pasal demi pasal,” tandasnya.