
Reporter: Galih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pemegang izin kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal di Kutai Timur (Kutim), akan berakhir pada 2021. Dimana perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini dikabarkan menunggak pajak miliaran rupiah kepada Pemprov Kaltim.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Veridiana Huraq Wang melalui via whats app, Jum’at (5/6/2020).
“Apalagi KPC akan berakhir ijin kerja PKP2B tahun 2021 yang akan datang. Perpanjangan izin itu dilakukan setahun sebelum izin PKP2B PT.KPC berakhir, yakni pada 2021. Masalah tunggakan pajak harus diselesaikan sebelum dilakukan perpanjangan,” ungkapnya kepada Insitekaltim
“Dari pihak PT. Kaltim Prima Coal (KPC) di minta supaya segara memperesure kontraktornya, agar menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak tersebut,” sambungnya
Ia, menjelaskan masalah pajak yang tertunggak akan menghambat proses perpanjangan ijin. Selanjutnya jika KPC masih mau bertahan menggarap konsesi tambang di Kutim maka harus menyelesaikan tunggakan yang ada.
“Tunggakan pajak alat berat dari beberapa kontraktornya yang belum di bayar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sampai saat ini jumlahnya sekitar 3,5 miliar,” bebernya.
PT KPC memiliki izin wilayah konsesi seluas 90.938 hektare, dengan kapasitas produksi hampir lebih dari 50 juta ton per tahun. Dimana perusahaan ini akan berakhir pada tahun 2021.