
Insitekaltim, Balikpapan- Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat kerja di Balikpapan pada Rabu, 23 Juli 2025. Forum ini menjadi bagian dari konsolidasi serius dalam mendorong tata kelola aset milik daerah agar lebih optimal, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II secara eksplisit menggarisbawahi pentingnya penataan aset yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga menjunjung tinggi ketertiban hukum serta membuka ruang bagi transparansi dan kolaborasi lintas institusi.
Salah satu sorotan utama adalah kawasan Terminal Peti Kemas Kariangau yang dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan bisnis multipurpose.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh aset yang dikelola atas nama pemerintah daerah memiliki kejelasan status hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Komisi II hadir untuk memastikan pengelolaan aset berjalan dengan benar dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Sabaruddin.
Rapat kerja tersebut turut melibatkan sejumlah mitra strategis seperti Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi, Pemerintah Provinsi Kaltim, PT MBS, serta PT Bank Kaltimtara.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menandakan pentingnya pendekatan multisektor dalam menata ulang sistem pengelolaan aset publik, khususnya dalam konteks nilai ekonomi dan keberlanjutan.
Evaluasi terhadap aset-aset yang selama ini kurang termanfaatkan secara optimal, seperti Mall Lembuswana dan Hotel Royal Suite, juga menjadi agenda pembahasan.
Langkah audit dan mitigasi yang tengah dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mendapatkan dukungan penuh dari Komisi II sebagai pondasi awal untuk membangun sistem pengamanan aset yang kokoh dan kredibel.
Lebih jauh, pembahasan mengenai agunan aset daerah yang diajukan melalui PT Bank Kaltimtara menjadi penekanan khusus.
Komisi II menilai bahwa setiap langkah bisnis yang berangkat dari pemanfaatan aset milik publik harus dibarengi dengan prinsip kehati-hatian serta melalui proses regulatif yang ketat.
Komisi II juga mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan daerah.
Dalam konteks ini, DPRD melalui Komisi II berkomitmen mengambil peran sebagai jembatan solusi antara kepentingan birokrasi, pelaku usaha, dan penegak hukum.
Tujuannya adalah menciptakan fondasi kebijakan yang kuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara merata tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas publik.
“Setiap aset yang kita miliki harus bisa menjadi lokomotif pertumbuhan. Tapi itu hanya bisa dicapai jika pengelolaannya tertib, transparan, dan tidak mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sabaruddin. (Adv)