
Insitekaltim,Samarinda– Komisi I DPRD Samarinda melakukan hearing dengan beberapa distributor minuman alkohol dalam rangka tindak lanjut revisi Perda 06 tahun 2013, tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Wilayah Kota Samarinda.
“Kita melaksanakan rapat dengar pendapat, distributor kaitannya dengan minuman berakohol. Ya rencananya akan melakukan revisi perda tersebut,”ucap Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, Selasa, (27/12/22).
Lebih lanjut, dalam rapat sebelumnya telah disampaikan bahwa penjualan minuman beralkohol harus sesuai dengan ketentuan sehingga tidak terjadi peredaran yang illegal.
“Kami rapat yang pertama, kaitan dengan legalitas perusahaan maupun legalitas dengan ketentuan mengatur sebagai distributor. Tadi sudah diberikan dan diteliti anggota komisi, apakah benar tentang prosedur untuk menjadi distributor. Kalau memang ditemukan tidak sesuai maka kami akan memberikan rekomendasi agar segera di urus,”bebernya
Selain itu, ia menhimbau kepada para distributor untuk menyetorkan data-data penjualan untuk memudahkan pengawasan terhadap minuman keras.
“Kami minta semua data di mana saja dijual, supaya bisa mengendalikan minuman keras di Kota Samarinda jelas. Jangan menjual di tempat yang tidak sesuai ketentuan,”katanya
Kata Joha, bahwa sesuai dengan peraturan menteri perdagangan terkait tempat yang boleh memperjualbelikan minuma beralkohol yakni hotel berbintang, tempat hiburan namun perda yang lama tidak memasukan tempat hiburan sebagai tempat yang boleh menjual minuman keras sehingga hak tersebut akan di masukkan dalam rekomendasi revisi nantinya.
“Nah kalau di perda yang lama, tempat hiburan tidak termasuk yang di berikan oleh undang-undang, makanya kita perbarui karena peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tunggi,”tutupnya

