
Insitekaltim, Samarinda – Komisi I DPRD melakukan hearing bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda dalam rangka membahas program terbaru Disdukcapil yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD), Senin (20/2/2023).
IKD merupakan KTP elektronik yang berbentuk digital atau KTP digital. IKD digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut adalah orang yang bersangkutan.
Sistem pelayanan administrasi berbasis teknologi ini mendapat respon positif dari Komisi I DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan pihaknya tentu mendorong inovasi-inovasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
Diakuinya, IKD dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan serta mempermudah masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan apabila terjadi kerusakan pada e-KTP.
Masyarakat juga akan lebih mudah ketika melakukan urusan-urusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
“Ini sebenarnya sangat mudah. Kalau KTP-nya hilang maka dia bisa menggunakan aplikasi IKD. Kalau KTP-nya hilang pun sudah ada data di IKD,” katanya usai kegiatan tersebut.
Dikatakannya, untuk mempercepat target program IKD ini, maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak bingung ketika diberlakukan sistem pelayanan IKD ini.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi bersama dengan Disdukcapil. Kami gunakan waktu reses atau sosper supaya semuanya bisa dijelaskan dengan baik,” ujarnya.