Insitekaltim, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik memberikan paparan dan penjelasan kepada Tim Juri Komisi Informasi (KI) Pusat pada Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dalam paparannya, Akmal menjelaskan Pemprov Kaltim telah melakukan berbagai langkah untuk mencapai keterbukaan informasi yang lebih baik. Yaitu dengan penguatan kebijakan dan regulasi di tingkat provinsi melalui peraturan gubernur dan peraturan daerah. Ke depan, Akmal berharap seluruh kabupaten dan kota juga memiliki regulasi yang baik terkait keterbukaan informasi publik ini.
Tidak hanya itu, kepada para penyandang disabilitas Kaltim berupaya untuk terus memberikan keterbukaan informasi dengan menyiapkan infrastruktur dan layanan aplikasi yang bisa diakses oleh mereka.
“Sesungguhnya, provinsi itu tidak punya wilayah. Makanya, saya ingin penguatan PPID juga dilakukan hingga kabupaten dan kota,” tegas Akmal.
Selanjutnya, Kaltim juga melakukan keterbaruan (inovasi) dalam keterbukaan informasi publik, salah satunya adalah PPID Masuk Desa. Saat ini Desa Buana Jaya, di Kutai Kartanegara sudah dijadikan percontohan dan berhasil menduduki posisi 10 besar nasional.
Selain memprakarsai Sekolah Terbuka Informasi, Kaltim juga memiliki aplikasi Pion yaitu Formulir Permohonan Informasi Online.
“Mungkin ini satu-satunya di Indonesia,” bangga Akmal.
Inovasi lainnya adalah Internet Desa, Program Ngopi Sore, Ngopi Jumat yang membuka peluang bagi para wartawan untuk bertanya langsung kepada gubernur.
Tidak lupa, Pj Gubernur Akmal Malik terus mendorong seluruh OPD untuk berinovasi terkait keterbukaan informasi publik ini.
Bukan hanya membangun kolaborasi di internal, Pemprov Kaltim juga berkolaborasi dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk pengerjaan Produk keterbukaan informasi publik yaitu Data Desa Presisi. Melalui Data Desa Presisi, data bisa dilacak by name, by address, by coordinate. Langkah ini secara nyata telah menciptakan efisiensi dalam pembiayaan pembangunan.
“Kemarin kami menemukan pembiayaan BPJS. Data kami 1.500. Sementara kita membayar setiap tahun 5.400. Kami katakan, kami tidak akan bayar lagi. Rakyat harus tahu hal ini. Jadi, informasi ini akan membuat kita akan lebih efisien ke depan. Ini data presisi,” ungkap Akmal.
Dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kaltim memiliki terobosan keterbukaan berupa aplikasi Simpator. Pada aplikasi ini, monitoring pajak bisa dilakukan secara online dari mana pun. Begitu pula dengan layanan pembayarannya, bisa dilakukan melalui berbagai layanan digital. Selain itu masih banyak lagi terobosan baru yang diciptakan dalam upaya keterbukaan informasi publik ini.
“Sosialisasi juga terus kita gencarkan, termasuk kepada penyandang disabilitas, sekolah dan kampus. Tapi
“Terpenting dari itu adalah aktor. Sumber daya manusianya. Sekarang kita fokus kolaborasi seluruh stakeholder, karena itu yang kita yakini akan bisa mendorong keterbukaan informasi publik di Kaltim,” tegas Akmal Malik.
Pemprov juga akan bergerak ke segala lini untuk membangun hubungan baik dengan pusat dan kabupaten/kota. Langkah ini akan menjadi tabayyun informasi untuk membangun ekosistem informasi yang lebih baik lagi ke depan.
Terakhir yang tidak kalah penting, menurut Akmal adalah dukungan transparansi anggaran. Secara anggaran mungkin Kaltim tidak besar. Tetapi secara agregat, dukungan Pemprov Kaltim mungkin sangat besar untuk Komisi Informasi Provinsi.
Misal dukungan untuk kantor, perbantuan staf, kendaraan dinas dan lainnya.
“Anggaran kita sampaikan terbuka. Dan bukan soal banyaknya, tapi efektif dan efisien,” tandas Akmal.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini meyakini keterbukaan informasi publik tidak bisa dibangun dalam waktu pendek, butuh proses. Keterbukaan informasi juga tidak bisa dibangun dengan pendekatan personal, tapi harus berkolaborasi.
“Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi yang lebih baik, rakyat Kaltim akan jauh lebih sejahtera,” pungkas Akmal.
Sebagai informasi, selama empat tahun berturut-turut Provinsi Kalimantan Timur selalu sukses menjadi Badan Publik Pemerintah Provinsi dengan Kualifikasi Informatif untuk keterbukaan informasi publik. Tahun lalu Kaltim berada di posisi 8 secara nasional.
“Tahun ini, kalau kami tidak bisa nomor 5, ya mudah-mudahan bisa nomor 3 atau nomor 2 lah,” kata Pj Gubernur Akmal Malik kepada tim juri yang terdiri dari John Fresley (mantan Komisioner KI Pusat) dan Astrid Deborah (praktisi/pegiat keterbukaan informasi publik).
Saat Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini, Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Diskominfo Kaltim M Faisal dan Komisioner KI Kaltim M Khaidir.