Insitekaltim, Samarinda — Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mencuat. Abdullah, pemilik lahan di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai, menggugat Pemkot Samarinda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penggunaan tanah milik keluarganya yang telah berlangsung sejak 1986 tanpa kejelasan status maupun ganti rugi.
Abdullah menjelaskan, persoalan bermula ketika Pemkot Samarinda meminjam tanah milik orang tuanya pada 1986 untuk relokasi sementara Puskesmas Sidomulyo yang terdampak banjir dari lokasi lama di Jalan Damai. Namun hingga kini, lahan tersebut terus digunakan, sementara puskesmas lama tetap beroperasi.
“Dulu alasannya pinjam sementara karena kebanjiran. Tapi sampai hari ini tanah itu sudah hampir 40 tahun dipakai oleh pemkot,” ujarnya Senin, 19 Januari 2026.
Ia menegaskan, pihak keluarga masih memegang sertifikat asli atas lahan tersebut. Menurutnya, pemkot tidak pernah menunjukkan bukti pembayaran, sewa, maupun dokumen wakaf atas tanah yang digunakan selama ini.
“Apa dasar pemkot menguasai tanah kami sejak 1986? kalau memang dibayar atau diwakafkan, silakan buktikan. Sertifikat semuanya masih ada pada kami,” tegasnya.
Abdullah menambahkan, tuntutannya bukan semata-mata meminta ganti rugi, melainkan penyelesaian yang adil. Jika pemkot tidak bersedia memberikan kompensasi, ia meminta agar lahan tersebut dikembalikan dan bangunan puskesmas dibongkar.
“Kalau tidak dibayar, kembalikan saja tanah kami,” katanya.
Ia juga membantah adanya skema pinjam sewa. Bahkan, meski tanah tersebut digunakan oleh pemkot, pihak keluarga mengaku tetap dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
“Tanah dipakai pemkot tapi kami tetap ditagih PBB. Tidak pernah ada bukti pembayaran sewa atau ganti rugi dari pemkot,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdullah menyebut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran maupun hak kepemilikan atas lahan tersebut. Bahkan, upaya Pemkot untuk mengurus sertifikat atas nama pemerintah daerah disebut sempat ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebelum menempuh jalur hukum, Abdullah mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara lisan maupun tertulis sejak 2011. Namun, menurutnya, pemkot justru menyarankan agar sengketa itu dibawa ke pengadilan.
“Saya sudah mencoba musyawarah bertahun-tahun. Tapi akhirnya pemkot sendiri yang menyarankan agar saya menggugat,” pungkasnya.

