Insitekaltim, Samarinda – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Kick Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Tahun 2025 di Ruang Wiek Kominfo, Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda, Senin, 21 Juli 2025.
Agenda ini menandai dimulainya rangkaian kegiatan monev tahunan terhadap badan publik di Kaltim guna menilai sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi dilakukan secara patuh dan profesional. Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim Haidir, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Haidir menegaskan pentingnya pemahaman terhadap standar pelayanan informasi publik yang memiliki dasar hukum kuat. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan admin baru dalam sistem keterbukaan informasi bertujuan untuk membantu mengidentifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, menyusun data dan informasi secara sistematis, serta menyusun peta informasi publik yang jelas.
“Sampai saat ini, Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi yang terdeteksi oleh Komisi Informasi Pusat dalam sistem aplikasi nasional. Jadi kalau dibuka aplikasinya, terlihat jelas berapa jumlah badan publik di Kaltim yang telah kami monev. Setiap tahun hasilnya kami laporkan ke pusat agar bisa dibuka secara nasional,” ungkap Haidir.
Monev kepatuhan informasi publik tahun ini mengacu pada enam aspek penilaian utama, yakni:
1. Sarana dan Prasarana (10%)
2. Kualitas Informasi (10%)
3. Jenis Informasi (40%)
4. Komitmen Informasi (10%)
5. Digitalisasi (20%)
6. Pengadaan Barang dan Jasa (10%)
Haidir menekankan bahwa bukan banyaknya pertanyaan yang ditekankan dalam proses monev ini, melainkan bagaimana verifikasi dilakukan secara ketat dan menyeluruh.
“Tahun ini, kita akan lebih ketat pengawasannya. Setiap poin yang diminta harus lengkap. Kalau satu saja tidak terpenuhi, maka nilainya tidak bisa diberikan,” tegasnya.
Adapun proses penilaian terbagi dua, yakni 80 persen melalui SAQ (Self Assessment Questionnaire), dan 20 persen melalui visitasi langsung. Dalam visitasi, yang dipresentasikan hanya dua poin penting, yaitu komitmen dan inovasi. Komitmen dibagi dua subindikator, yakni dari sisi organisasi dan dari pimpinan.
“Inovasi yang dimaksud adalah pelayanan keterbukaan informasi publik. Misalnya, bagaimana mendesain kantor kabupaten/kota yang ramah dan terbuka terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” tambah Haidir.
Ia juga mengimbau agar admin-admin baru yang akan terlibat tidak khawatir, karena akan ada tutorial dan pendampingan untuk mempelajari mekanisme dan pengisian data monev.
Dengan digelarnya sosialisasi hari ini, maka pelaksanaan monev akan resmi dimulai besok, dengan target seluruh badan publik di Kaltim mampu memenuhi standar keterbukaan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kita ingin melihat sejauh mana kepatuhan itu hadir. Bukan hanya di atas kertas, tetapi juga nyata di lapangan,” tutup Haidir. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri